Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun regulasi ketat terkait penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Nantinya, setiap produk karya hasil AI diwajibkan menyertakan label khusus guna mencegah penyebaran berita bohong (hoax) dan disinformasi di tengah masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat menghadiri Konvensi Media Nasional dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu 8 Februari 2026.
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian penuh pada pesatnya perkembangan teknologi ini. Regulasi diperlukan tidak hanya untuk mengatur etika penggunaan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap karya-karya jurnalistik murni dari tindakan ilegal atau klaim sepihak oleh teknologi AI.
Saat ini, draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait AI telah diserahkan kepada Kementerian Hukum untuk proses harmonisasi dan pengesahan.
"Pemerintah akan melakukan dan menerima masukan yang diperlukan terkait regulasi, khususnya untuk melindungi teman-teman dari gempuran teknologi yang bernama kecerdasan artifisial. Kita sudah membuat Perpres yang terkait dengan AI, saat ini sedang di Kemenkum (Kementerian Hukum) untuk segera ditandatangani dalam harmonisasi," ujar Meutya Hafid.
Selain Perpres, Komdigi juga tengah menggodok Peraturan Menteri (Permen) teknis terkait penggunaan label pada konten. Meutya mengakui draf aturan ini sudah siap.
Nantinya, seluruh konten buatan AI yang tersebar di media massa maupun media sosial wajib mencantumkan label "AI Generated" atau penanda serupa. Langkah ini dinilai krusial agar publik bisa membedakan mana karya jurnalistik otentik buatan manusia dan mana konten sintesis buatan mesin, sehingga potensi disinformasi dapat diredam.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494258/original/041654700_1770282450-Persija_Jakarta_Vs_Arema_FC.jpg)