Pilkada Dipilih DPRD: Mengkhianati Suara Rakyat, Menghina Suara Tuhan

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD kembali mengemuka di panggung politik nasional. Usulan ini berpotensi mengubah fondasi demokrasi elektoral yang telah dibangun sejak Reformasi. Para pendukungnya menyebut langkah ini sebagai koreksi atas ekses Pilkada langsung, dengan kemasan argumen teknokratis yang sekilas terdengar rasional.

Setidaknya terdapat tiga dalih utama yang berulang kali dikemukakan. Pertama, efisiensi anggaran, dengan asumsi bahwa Pilkada langsung membebani APBN dan APBD. Kedua, klaim bahwa Pilkada langsung mendorong politik berbiaya tinggi yang berujung pada korupsi kepala daerah. Ketiga, anggapan bahwa pemilihan melalui DPRD dapat meredam polarisasi sosial yang kerap menyertai kontestasi elektoral.

Namun, jika ditelisik lebih dalam, ketiga argumen tersebut lebih berfungsi sebagai pembenaran politik ketimbang solusi kebijakan. Di balik jargon stabilitas dan efisiensi, tersimpan hasrat lama untuk menyederhanakan akses kekuasaan bagi elite partai. Pemindahan Pilkada ke DPRD bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan langkah sistematis untuk menarik kembali kedaulatan dari tangan warga negara.

Dalih efisiensi anggaran, misalnya, mengabaikan fakta bahwa demokrasi memang menuntut biaya, sebagaimana akuntabilitas menuntut keterbukaan. Dalam Pilkada langsung, “biaya” tersebut dibayar dengan legitimasi publik. Ketika pemilihan dipindahkan ke ruang tertutup DPRD, biaya politik tidak hilang, melainkan berpindah bentuk: dari arena terbuka ke transaksi elitis yang lebih sulit diawasi.

Dengan mekanisme DPRD, partai politik mengurangi variabel paling tak terduga dalam politik elektoral: rakyat. Pemilih yang bebas menentukan pilihan sering kali tidak sejalan dengan kalkulasi elite. Di ruang rapat legislatif, keputusan dapat dikelola lebih rapi melalui kompromi fraksi dan negosiasi kepentingan. Kompetisi gagasan digantikan oleh lobi dan barter politik.

Langkah ini sekaligus menandai kemunduran historis. Indonesia memiliki pengalaman panjang tentang kepala daerah yang lahir dari kesepakatan elite tanpa kontrol publik yang memadai. Reformasi 1998 justru bertujuan memutus praktik tersebut dengan membuka ruang partisipasi langsung warga negara. Menghidupkan kembali Pilkada DPRD berarti mengingkari semangat korektif Reformasi.

Dari sudut etika politik, DPRD dipilih untuk mewakili dan mengawasi, bukan untuk mengambil alih kedaulatan konstituen. Mandat legislatif adalah menjaga keseimbangan kekuasaan, bukan memonopoli hak politik rakyat. Kepala daerah yang lahir dari pemilihan tertutup cenderung lebih loyal kepada partai pengusung dibandingkan kepada warga yang terdampak langsung oleh kebijakannya.

Secara filosofis, Pilkada melalui DPRD mencerminkan pandangan paternalistik terhadap warga negara. Rakyat diperlakukan sebagai subjek yang belum cakap menentukan nasib politiknya sendiri. Padahal, dalam tradisi pemikiran modern-seperti ditegaskan Immanuel Kant-manusia adalah subjek otonom yang tidak boleh direduksi menjadi alat administrasi kekuasaan. Jean-Jacques Rousseau bahkan menegaskan bahwa kedaulatan rakyat bersifat tidak dapat dipindahtangankan.

Dalam perspektif teologis-politik, adagium Vox Populi, Vox Dei menempatkan suara rakyat sebagai sumber legitimasi yang bernilai moral. Kekuasaan dipahami sebagai amanah yang berakar pada kehendak publik. Memindahkan hak pilih dari ruang terbuka ke ruang tertutup DPRD berarti memutus dimensi etis tersebut. Mengabaikan suara rakyat bukan hanya persoalan prosedural, tetapi juga pelanggaran terhadap prinsip moral kekuasaan.

Argumen bahwa Pilkada DPRD akan menekan korupsi juga tidak didukung bukti empiris yang meyakinkan. Data terbaru menunjukkan bahwa korupsi kepala daerah tetap terjadi meskipun sistem Pilkada langsung berjalan. Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan sedikitnya 11 operasi tangkap tangan dengan 118 tersangka, termasuk sejumlah kepala daerah yang terjerat kasus suap proyek, gratifikasi, dan pemerasan. Sejumlah kepala daerah-mulai dari gubernur hingga bupati-terjaring dalam operasi tersebut. Pada awal 2026, praktik serupa kembali terungkap.

Secara historis, sejak 2004 hingga 2025, lebih dari 170 kepala daerah tercatat tersangkut kasus korupsi. Di sisi lain, ratusan anggota DPRD juga pernah menjadi tersangka perkara serupa. Fakta ini menunjukkan bahwa korupsi tidak ditentukan oleh mekanisme pemilihan, melainkan oleh mahalnya biaya politik dan lemahnya sistem pengawasan.

Kajian akademik memperkuat temuan tersebut. Pergeseran dari Pilkada langsung ke Pilkada DPRD berisiko mengubah pola korupsi dari politik uang berskala ritel kepada transaksi politik berskala grosir di tingkat legislatif. Model korupsi ini justru lebih tertutup, lebih sistemik, dan lebih sulit diakses pengawasan publik.

Dengan demikian, penghapusan hak pilih langsung rakyat tidak dapat dibenarkan sebagai strategi antikorupsi. Langkah ini justru berpotensi melemahkan kontrol publik sekaligus memperkuat oligarki lokal. Negara tidak semestinya memandang warga sebagai subjek yang belum dewasa secara politik. Meniadakan hak pilih rakyat sama artinya dengan menegasikan kepercayaan negara terhadap warganya sendiri.

Mengkhianati suara rakyat berarti mengkhianati sejarah demokrasi Indonesia. Mencabut hak politik mereka bukan hanya kemunduran institusional, tetapi juga pelanggaran terhadap prinsip moral kekuasaan. Kedaulatan rakyat bukan variabel teknokratis yang bisa dinegosiasikan. Ia adalah fondasi yang tidak boleh dikorbankan demi kenyamanan segelintir elite.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Detik-Detik Presiden Prabowo Disambut Emak-Emak Hadiri Peringatan 1 Abad Nahdlatul Ulama
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
”Flyover” Jakarta Akan Steril dari Atribut Partai
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Ramaikan IIMS 2026, Changan Jual Teknologi dan Klaim Disesuaikan untuk Konsumen RI
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Perayaan Imlek Nasional 2026 Jadi Momentum untuk Perkuat Kepedulian Sosial
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Wali Kota Nurochman Apresiasi Peran Nahdliyin se-Malang Raya, Sukseskan Mujahadah Kubro Peringatan Satu Abad NU
• 14 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.