Jakarta, tvOnenews.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengantongi fakta baru yang dinilai krusial memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek dengan terdakwa eks menteri Nadiem Makarim.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan terbaru di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melalui kesaksian Bambang Hadiwaluyo, yang memilih mundur dari jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bambang mengaku mengalami tekanan berat hingga ketakutan dan gangguan kesehatan mental selama proses pengadaan berlangsung.
Kesaksian tersebut dinilai menjadi amunisi penting bagi Kejaksaan untuk memberatkan tuntutan terhadap Nadiem Makarim. Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Kamilov Sagala, menyebut posisi JPU semakin kuat setelah saksi membeberkan kondisi psikologis yang tidak wajar saat proyek pengadaan dijalankan.
“Sebagai pimpinan tertinggi, Nadiem Makarim seharusnya menunjukkan integritas dan sikap tegas ketika bawahannya merasa terancam dalam menjalankan tugas negara. Namun faktanya proyek tetap berjalan hingga memicu kerugian negara,” ujar Kamilov di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Menurut Kamilov, majelis hakim akan mempertimbangkan kondisi mental dan rasa takut saksi sebagai indikasi adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan secara sistematis. Ia menilai kesaksian Bambang dapat menjadi faktor pemberat dalam putusan terhadap Nadiem.
“Kesaksian tersebut dapat dinilai oleh majelis hakim sebagai pertimbangan yang memberatkan NM,” tegasnya.
Dalam persidangan terungkap bahwa Bambang mundur dari jabatannya saat proses pemilihan penyedia berada pada tahap krusial. Tekanan muncul setelah adanya instruksi untuk segera melakukan belanja perangkat Chromebook, meski koordinasi antar-direktorat belum mencapai kesepakatan.
Situasi ini semakin mencurigakan bagi JPU karena tak lama setelah Bambang mengundurkan diri pada Juni 2020, perusahaan PT Bhinneka Mentari Dimensi langsung terpilih sebagai penyedia melalui sistem. Kamilov pun mendorong Kejaksaan agar tetap konsisten dengan jalur dakwaan, mengingat fakta-fakta persidangan mulai mengarah pada dugaan keterlibatan pimpinan.
“Keberanian saksi mengungkapkan dirinya sampai jatuh sakit dan tidak bisa tidur akibat tekanan adalah bukti material bahwa tata kelola di kementerian saat itu tidak berjalan sesuai prinsip good governance,” katanya.




