Proses Cepat, Ini 3 Cara Mengaktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Masalah mengenai penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan menjadi sorotan usai banyaknya laporan penolakan untuk mendapat layanan cuci darah dari rumah sakit. Berikut cara mengaktifkan kembali PBI BPJS Kesehatan yang cepat dan mudah.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang dalam mengaktifkan atau menonaktifkan peserta PBI.

“PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial, dalam hal ini Surat Keputusan [SK] Mensos No.3/HUK/2026 yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” jelasnya melalui Instagram resmi @ali_ghufron_mukti, dikutip pada Senin (9/2/2026).

Sementara itu, BPJS Kesehatan melalui Instagram resminya @bpjskesehatan_ri, menyampaikan bahwa peserta PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan, masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali. Terdapat tiga opsi yang dapat ditempuh peserta.

“Mulai dari beralih ke peserta mandiri [PBPU], terdaftar sebagai PPU lewat perusahaan, sampai mengajukan kembali ke Dinas Sosial,” tuturnya sebagaimana dikutip pada Sabtu (7/2/2026).

Unggahan itu pun menegaskan penonaktifan peserta PBI oleh Kementerian Sosial dilakukan dalam rangka memastikan  penerima bantuan iuran benar-benar tetap sasaran.

Baca Juga

  • Dirut BPJS Kesehatan: Pihak Menonaktifkan PBI adalah Kemensos
  • Ini Syarat Terima Bansos PKH, KLJ, dan BPJS PBI 2026

Kuota peserta PBI yang dinonaktifkan langsung diisi oleh penerima bantuan iuran yang benar-benar berhak untuk menerima, berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Untuk diketahui, hingga saat ini pemerintah telah menanggung lebih dari 96 juta masyarakat untuk terdaftar sebagai peserta PBI.

Berikut 3 Cara Cepat Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
  1. Daftar Kembali Sebagai peserta PBI

Jika masih termasuk dalam kategori peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026, masyarakat miskin atau rentan miskin, dan sedang mengidap penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis, peserta dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatannya dengan melapor ke Dinas Sosial.

  1. Beralih ke Peserta PBPU (Peserta Mandiri)

Jika tergolong mampu, peserta bisa beralih menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa disebut Peserta Mandiri. Dengan begitu, BPJS Kesehatan bisa aktif lagi dan bisa memilih kelas rawat inap sesuai dengan kemampuan.

Cara daftar peserta mandiri BPJS Kesehatan:

  1. Beralih ke Peserta PPU (Peserta Pekerja)

Jika peserta adalah pekerja atau anggota keluarga dari seorang pekerja (istri/suami/anak), bisa beralih kepesertaan menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran BPJS Kesehatan otomatis akan terdaftar dan dibayarkan oleh perusahaan tempat peserta atau anggota keluarga peserta bekerja, serta status BPJS Kesehatan dapat kembali aktif.

Cara daftar peserta PPU BPJS Kesehatan:

A. Jika peserta adalah seorang pekerja,  cukup melaporkan diri ke HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan untuk mendaftarkan peserta beserta keluarga sebagai peserta PPU yang ditanggung oleh perusahaan.

B. Jika peserta adalah anggota keluarga dari seorang pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta PPU, maka peserta dapat mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dengan cara:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ribut-ribut Usai Persija vs Arema, Mauricio Souza Tak Terima Sikap Eks Anak Asuh
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
BEI Tanggapi Outlook Moody’s: Fundamental Emiten Masih Kuat
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Survei Indikator: Kepercayaan Publik terhadap Presiden dan TNI Capai 90 Persen Lebih
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo Gelar Rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Hari Ini
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Calon Gedung MUI-Baznas 40 Lantai di Bundaran HI Cagar Budaya, Ini Kata Pramono
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.