MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 9.465 gram.
Pada pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis (5/2) sekitar pukul 20.20 WIB di halaman parkir RS UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut.
"Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, S, dan B. Ketiganya ditangkap saat berada di dalam satu unit mobil Daihatsu Xenia di area parkir rumah sakit," ujar Kanit Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rian Faozi, Minggu (8/2).
Baca juga:
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang dikemas dalam beberapa bungkusan besar dan kecil. Barang bukti terdiri dari tiga paket besar ganja yang dililit lakban cokelat.
Polisi juga mengamankan empat unit telepon genggam serta satu unit mobil yang digunakan para tersangka saat diamankan.
Menurut keterangan awal, polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai peredaran ganja yang melibatkan para tersangka.
Kemudian, polisi melakukan pemantauan di lokasi dan mendapati kendaraan yang dicurigai memasuki area parkir. Tim langsung melakukan penindakan dan penggeledahan di tempat.
Baca juga:
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
"Pada hari kamis, 5 februari 2026 sekira pukul 20.20 wib telah mengamankan 3 orang yang diduga penyalahguna tindak pidana narkotika dengan inisial A, S dan B di halaman Parkir RS. Uki Jakarta Timur, kemudian barang bukti yang kami amankan diduga Narkotika Jenis Ganja Seberat 9.465 Gram" ucapnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Asp)





