Tabung Pink Whip Pink Disorot DPR saat RDP dengan BNN, Ancaman Baru Penyalahgunaan Gas Euforia Mencuat

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Peredaran tabung pink atau yang dikenal dengan sebutan Whip Pink kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Gas dinitro oksida (N2O) yang semula dikenal sebagai bahan pendukung industri kuliner itu kini dinilai berpotensi menjadi ancaman baru penyalahgunaan zat di tengah masyarakat, terutama di kalangan remaja.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mengungkap indikasi kuat bahwa tabung pink telah disalahgunakan secara masif di berbagai daerah. Menurutnya, pola peredaran Whip Pink menunjukkan tren yang mengkhawatirkan karena tidak hanya menyasar anak muda, tetapi juga dilaporkan telah masuk ke lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“Ini bukan lagi isu kecil. Tabung pink sekarang justru lebih ngetren di kalangan remaja. Di daerah, penggunaannya semakin tidak terkendali, bahkan informasinya sudah masuk ke penjara,” kata Aboe dalam forum RDP bersama BNN.

Pernyataan tersebut langsung menimbulkan pertanyaan besar di kalangan anggota dewan: bagaimana gas yang tidak diklasifikasikan sebagai narkotika itu bisa beredar luas dan digunakan tanpa hambatan berarti? Faktanya, tabung pink dijual secara bebas melalui toko daring dan jalur distribusi umum dengan dalih kebutuhan industri makanan, terutama sebagai pengembang krim kocok (whipped cream).

Celah regulasi inilah yang diduga dimanfaatkan untuk menyamarkan penyalahgunaan. Meski tidak tercantum dalam daftar narkotika, efek gas N2O dalam tabung pink dapat memicu euforia sesaat, pusing, hingga hilang kesadaran. Dampak ini membuat DPR menilai Whip Pink berpotensi menimbulkan risiko serius bagi kesehatan dan keselamatan publik.

Habib Aboe menegaskan, negara tidak boleh terpaku pada definisi hukum semata jika di lapangan dampaknya sudah nyata membahayakan generasi muda. Ia mendorong aparat penegak hukum dan regulator untuk bersikap tegas, tentu tetap dalam koridor aturan yang berlaku.

“Kita tidak boleh terjebak pada klasifikasi, sementara di lapangan anak-anak kita rusak pelan-pelan. Ketegasan aparat mutlak diperlukan,” ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ketika Minyak Menjadi Senjata, Konflik AS-Venezuela dan Dampaknya bagi Indonesia
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Pemilu Thailand, Partai Konservatif Siap Raih Kemenangan
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
GAS Motorcycles Melebarkan Sayap Bisnis di 2026
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Parade Gaya Artis Indonesia di Sundance Film Festival 2026
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Persija Jakarta vs Arema FC : Macan Kemayoran Kalah Telak 2-0, Muricio Souza Kecewa
• 9 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.