Aktor Ammar Zoni sudah lama memendam kerinduan terhadap anak-anaknya. Saat ini, Ammar memang berstatus sebagai tahanan high risk, usai terjerat kasus peredaran narkoba di dalam rutan.
Kendati demikian, penetapan status tersebut bukan halangan bagi Ammar untuk bisa bertemu buah hatinya. Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias mengatakan bahwa Ammar tak dilarang untuk bertemu keluarga kandung, termasuk anak-anaknya.
"Sebenarnya ketemu anak-anak itu kan sesuai dengan SOP Dirjen juga kan diperbolehkan," ucap Jon di Lapas Cipinang, belum lama ini.
Jon mengatakan bahwa pertemuan Ammar dan buah hatinya tergantung pada izin dari pemegang hak asuh, yakni mantan istri Ammar, Irish Bella. Jika Irish mengizinkan, maka pertemuan tersebut bisa saja diagendakan.
"Untuk menghadirkan ini kan tentu harus ada orang tuanya, apakah orang tuanya, ya, memberi apa tidak, ini kan kami belum masuk ke situ ranahnya," ucap Jon.
"Lebih bagus ditanyakan ke yang memegang hak perwalian, dalam hal ini kan mantan istrinya. Jadi kalau anak-anak mau ketemu itu enggak ada halangan sebenarnya enggak ada," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Jon juga menjelaskan pihak-pihak mana yang boleh bertemu dengan Ammar. Kata Jon, keluarga kandung dan pasangan resmi, diperbolehkan mengunjungi tahanan berstatus high risk seperti Ammar.
"Memang untuk pacar, ya, belum, belum bisa karena statusnya high risk kan. Jadi itu harus ke dalam rutan. Jadi harus dipahami dulu, kalau Ammar bertemu anaknya itu tidak bisa dilakukan kalau itu memang diizinkan orang tuanya," tukasnya.
Lebih lanjut, Jon mengatakan bahwa dirinya memang belum pernah berkomunikasi langsung dengan Irish. Kata Jon, Adik Ammar, Aditya Zoni yang biasanya menjadi penghubung antara Ammar dan pihak Irish.
"Kalau untuk itu tanya Aditya, adiknya Ammar, karena kan kami kalau bertemu itu kan lebih dekat adiknya. Saya kan memang tidak pernah berhubungan dengan mantan istrinya," tandasnya.
Ammar didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.
Bersama kelima terdakwa lainnya, Ammar sempat dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan. Namun, hakim meminta agar para terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan.
Karena salah satu dari mereka sakit, hanya Ammar dan empat terdakwa lain yang untuk sementara ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta. Para terdakwa dipindahkan sementara agar memudahkan proses persidangan.

