jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya bersama Dewan Pers, telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi artificial intelligence atau kecerdasan buatan, krisis kepercayaan publik, dan masa depan jurnalisme.
Hal itu disampaikan Meutya dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” sebagai rangkaian kegiatan memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2).
BACA JUGA: Megawati Minta PBB segera Merumuskan Hukum Internasional Soal AI
Kebijakan itu menekankan pada perlindungan konten, etika penggunaan artificial intelligence (AI), dan keabsahan berita. Antara lain, regulasi AI dan Panduan Etika yang dirilis Dewan Pers lewat Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik.
Peraturan itu menegaskan AI tidak boleh menggantikan jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan jurnalis sebagai pengendali utama untuk menjamin akurasi.
BACA JUGA: Pemerintah Soroti Pemalsuan Gambar dan Suara pada AI
Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 (Publisher Rights) untuk mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik.
Hal Itu bertujuan mengatasi ketimpangan ekosistem digital dan melindungi media lokal dari ancaman AI yang mengambil alih konten.
”Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric (berpusat pada manusia) dan jurnalistik harus tetap humanis di tengah gempuran AI untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Meutya.
Meutya Hafid mengingatkan pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi di tengah derasnya arus konten digital, meningkatnya disinformasi, serta kecerdasan artifisial.
Menurut Menkomdigi Meutya, di tengah kompleksitas tantangan baru, peran pers justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat.
“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujar Meutya Hafid.
Meutya Hafid menegaskan kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital adalah kunci untuk menjawab tantangan era transformasi digital, termasuk disinformasi dan dampak AI.
”Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” kata Menkomdigi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul




