GenPI.co - Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra merespons pelaporan terhadap Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Soedeson Tandra mengatakan selama proses seleksi, hingga pelantikan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, tidak ada yang menabrak aturan.
“Semua proses di Komisi III dan Rapat Paripurna, disiarkan di TV Parlemen. Jadi, semua warga bisa menyaksikan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (9/2).
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan proses pemilihannya, sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan yang dimaksud, yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur terkait DPR mengajukan tiga calon hakim konstitusi.
Kemudian, Pasal 20 UU MK terkait tata cara seleksi calon hakim konstitusi, diatur masing-masing lembaga sesuai objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.
Soedeson membantah anggapan proses seleksi dilakukan tertutup dan terburu-buru tanpa alasan.
Dia mengaku Komisi III DPR baru memperoleh informasi yang menyebut hakim konstitusi Inosentius Samsul akan mendapat tugas lain, pada 21 Januari 2026.
Soedeson mengingatkan DPR punya kewenangan mengusulkan hakim konstitusi dan dijamin konstitusi, serta undang-undang.
Sebelumnya, 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan hakim konstitusi Adies Kadir ke MKMK.
Pelaporan tersebut, karena pencalonan Adies Kadir diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK.
“Kami ingin MKMK terlibat jauh untuk memeriksan proses seseorang menjadi hakim,” ucap perwakilan CALS Yance Arizona. (ant)
Lihat video seru ini:


