JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga Jakarta memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini beroperasi Senin (9/2/2026) dan tersebar di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Warga bisa memanfaatkan layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
1. Lima Titik SIM Keliling di Jakarta
Agar tidak salah lokasi, berikut daftar lengkap tempat layanan SIM Keliling hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Parkir Barat Mahkamah Agung
Baca Juga: Harga Pangan Nasional Senin 9 Februari 2026: Cabai hingga Minyak Goreng Turun Serentak
Pemilihan lokasi ini ditujukan untuk menjangkau warga di berbagai wilayah tanpa harus datang ke kantor Satpas.
2. Syarat Perpanjangan SIM yang Wajib Disiapkan
Sebelum datang ke lokasi, pemohon diminta menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan yang tersedia di gerai SIM Keliling
- Seluruh proses dilakukan langsung di lokasi selama jam operasional.
3. Hanya Berlaku untuk SIM Aktif
- Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
- Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : X resmi TMC Polda Metro Jaya
- sim keliling jakarta
- perpanjang sim
- sim a
- sim c
- polda metro jaya
- jakarta hari ini




