Hari Pers Nasional 2026, Iwakum Tegaskan Kebebasan Pers Adalah Hak Konstitusional yang Wajib Dijaga

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kembali menjadi ruang refleksi bagi dunia jurnalistik di Indonesia. Bukan sekadar seremoni tahunan, momentum ini dinilai penting untuk mengingatkan kembali bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang harus dijaga dan dilindungi secara nyata oleh negara.

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh berhenti sebagai jargon normatif. Dalam konteks demokrasi modern, pers memiliki peran strategis sebagai penjaga transparansi, pengawal kepentingan publik, sekaligus alat kontrol terhadap kekuasaan. Tanpa jaminan perlindungan hukum yang kuat, fungsi tersebut berpotensi tergerus oleh tekanan dan kriminalisasi.

Baca Juga :
MK Kabulkan Uji Materi Iwakum, Perlindungan Wartawan Kini Dipertegas
Iwakum Beri Bantuan untuk Siswa Berprestasi yang Sempat Terkendala Zonasi

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menekankan bahwa kebebasan pers hanya dapat berkembang secara sehat apabila didukung oleh sistem hukum yang berpihak pada konstitusi. Menurutnya, kerja jurnalistik membutuhkan ruang aman agar wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.

“Pers tidak hanya menjalankan fungsi pemberitaan, tetapi juga menjaga ruang kebebasan berekspresi,” kata Kamil dalam keterangan tertulis pada Senin, 9 Februari 2026. 

Ia menegaskan bahwa tanpa perlindungan hukum yang memadai, pers akan sulit menjalankan perannya secara optimal di tengah dinamika sosial dan politik.

“Karena itu, perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik merupakan syarat mutlak agar pers dapat bekerja tanpa rasa takut,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menyoroti pentingnya komitmen aparat penegak hukum dalam menghormati kebebasan pers. Ia menilai, masih terdapat kecenderungan hukum digunakan sebagai alat pembatas kritik, alih-alih sebagai pelindung hak konstitusional warga negara.

“Hari Pers Nasional harus menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya hadir sebagai pelindung kebebasan pers, bukan sebagai instrumen pembatasan atau pembungkaman terhadap kritik dan kontrol publik,” kata Ponco.

Komitmen Iwakum dalam memperjuangkan perlindungan pers tidak berhenti pada wacana. Berangkat dari keresahan atas lemahnya jaminan hukum bagi jurnalis, Iwakum mengajukan uji materi Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi. Upaya tersebut membuahkan hasil penting.

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2025), Mahkamah menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers harus dimaknai secara konstitusional. Tanpa pemaknaan tersebut, frasa itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga :
Dukung Kebijakan Ketahanan Pangan, PWI Depok Kolaborasi dengan PT IIM Gelar Aksi Sosial
Oknum Wartawan dan Pengacara Terjaring OTT Diduga Peras ASN Hingga Rp 50 Juta
Menteri Agama: Selamat Hari Pers Nasional, Terus Jadi Pencerah Umat dan Pelestari Alam

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Palestina Tegaskan Kurikulum Sekolah Tidak Diubah Israel
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prabowo Beri Taklimat ke Pimpinan TNI-Polri di Istana, Diikuti 650 Peserta
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
TNI Gagalkan Operasi Mata-Mata AS di Indonesia, Pesawat CIA Ditembak
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ekonomi Sulut Tumbuh 5,66 Persen, Gubernur Ajak Seluruh Pihak Jaga Tren Positif Secara Berkelanjutan
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Gubernur ajak sinergi para pihak jaga pertumbuhan ekonomi daerah
• 13 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.