Jakarta, VIVA – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kembali menjadi ruang refleksi bagi dunia jurnalistik di Indonesia. Bukan sekadar seremoni tahunan, momentum ini dinilai penting untuk mengingatkan kembali bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang harus dijaga dan dilindungi secara nyata oleh negara.
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh berhenti sebagai jargon normatif. Dalam konteks demokrasi modern, pers memiliki peran strategis sebagai penjaga transparansi, pengawal kepentingan publik, sekaligus alat kontrol terhadap kekuasaan. Tanpa jaminan perlindungan hukum yang kuat, fungsi tersebut berpotensi tergerus oleh tekanan dan kriminalisasi.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menekankan bahwa kebebasan pers hanya dapat berkembang secara sehat apabila didukung oleh sistem hukum yang berpihak pada konstitusi. Menurutnya, kerja jurnalistik membutuhkan ruang aman agar wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.
“Pers tidak hanya menjalankan fungsi pemberitaan, tetapi juga menjaga ruang kebebasan berekspresi,” kata Kamil dalam keterangan tertulis pada Senin, 9 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa tanpa perlindungan hukum yang memadai, pers akan sulit menjalankan perannya secara optimal di tengah dinamika sosial dan politik.
“Karena itu, perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik merupakan syarat mutlak agar pers dapat bekerja tanpa rasa takut,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menyoroti pentingnya komitmen aparat penegak hukum dalam menghormati kebebasan pers. Ia menilai, masih terdapat kecenderungan hukum digunakan sebagai alat pembatas kritik, alih-alih sebagai pelindung hak konstitusional warga negara.
“Hari Pers Nasional harus menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya hadir sebagai pelindung kebebasan pers, bukan sebagai instrumen pembatasan atau pembungkaman terhadap kritik dan kontrol publik,” kata Ponco.
Komitmen Iwakum dalam memperjuangkan perlindungan pers tidak berhenti pada wacana. Berangkat dari keresahan atas lemahnya jaminan hukum bagi jurnalis, Iwakum mengajukan uji materi Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi. Upaya tersebut membuahkan hasil penting.
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2025), Mahkamah menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers harus dimaknai secara konstitusional. Tanpa pemaknaan tersebut, frasa itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5497156/original/016692100_1770618363-Prabowo_Taklimat.jpg)


