JAKARTA, KOMPAS.TV- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka tiga lowongan tenaga ahli pada Februari 2026. Rekrutmen ini menjadi kesempatan bagi profesional di bidang hukum, hak asasi manusia (HAM), psikologi, advokasi, maupun isu perlindungan saksi dan korban.
Pendaftaran seleksi Tenaga Ahli LPSK ini dilakukan secara online hingga 3 Maret 2026. Dalam pengumuman resminya, LPSK menetapkan sejumlah persyaratan umum dan khusus yang wajib dipenuhi pelamar.
Berikut kualifikasi umum rekrutmen tenaga ahli LPSK:
Baca Juga: Lowongan Kerja Program Magang Data Intelligence Astra 2026 Dibuka: Hari Ini Terakhir, Cek Syaratnya
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
• Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar
• Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika/psikotropika, dibuktikan dengan surat dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah yang diterbitkan pada Februari 2026
• Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik
• Memiliki pengalaman minimal 7 tahun di bidang hukum, HAM, atau bidang lain yang dibutuhkan
• Tidak merangkap pekerjaan/jabatan pemerintahan atau badan hukum lainnya
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan SKCK terbit Februari 2026
• Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, maupun pegawai swasta
• Bersedia menjaga rahasia jabatan dan rahasia lembaga
• Bersedia bekerja minimal 5 tahun setelah terpilih
• Memiliki kemampuan bahasa Inggris aktif
• Tidak memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan pegawai LPSK
• Pelamar wajib memiliki pendidikan minimal Strata 1 (S1) dengan jurusan yang relevan dengan isu perlindungan saksi dan korban, antara lain hukum, psikologi, kriminologi, kesejahteraan Sosial, dan sosial politik
• Selain itu, pelamar juga dapat berasal dari profesi advokat, psikolog, pekerja Sosial Profesional, peneliti, aktivis CSO, dan profesi relevan lainnya.
Selain persyaratan umum, LPSK juga menetapkan sejumlah kompetensi khusus yang harus dimiliki pelamar, di antaranya:
• Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai bidang kerja
• Berpengalaman bekerja dengan instansi pemerintah atau pemangku kepentingan terkait (institusi penegak hukum, pendamping korban, lembaga bantuan hukum, dll)
• Memiliki pengalaman mengelola program minimal pernah menjabat setara manajer program
• Mampu berkomunikasi aktif dalam bahasa Inggris secara lisan dan tulisan
• Mampu menuangkan pemikiran secara tertulis dengan baik
• Memiliki pengalaman menulis karya ilmiah atau tulisan populer terkait isu perlindungan saksi dan korban/hukum (dibuktikan dengan buku, jurnal, laporan penelitian, media massa, dll)
• Memahami perkembangan hukum nasional, khususnya hukum pidana
• Memiliki wawasan tentang isu HAM, kesetaraan gender, dan praktik advokasi
• Memiliki pengalaman minimal 7 tahun dalam praktik peradilan, konseling psikologi, pendampingan korban, atau advokasi kebijakan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Magang di Kementerian Keuangan Tahun 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, pastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi dan segera kirimkan lamaran melalui email LPSK sebelum batas waktu 3 Maret 2026.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- Lowongan kerja
- Lowongan Tenaga Ahli LPSK 2026
- Lpsk
- Rekrutmen Tenaga Ahli LPSK 2026
- tenaga ahli
- rekrutmen



