FAJAR, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam menata wilayah kota secara adil dan konsisten tanpa tebang pilih. Seluruh pedagang kaki lima (PKL), termasuk yang berada di sekitar SMK 4 Makassar, Kecamatan Bontoala, dipastikan tetap akan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.
Camat Bontoala, Fataullah, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi PKL yang berjualan di atas trotoar maupun menutup saluran drainase. Menurutnya, fasilitas umum harus dikembalikan pada fungsinya demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Penertiban wilayah kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan penataan agar aktivitas PKL berjalan tertib tanpa mengganggu fasilitas umum dan fasilitas sosial,” ujar Fataullah, Senin (9/2/2026).
Ia juga membantah isu adanya pembiaran terhadap PKL di Jalan Ujung Tinumbu, khususnya di belakang SPBU Pertamina, yang disebut-sebut menghindari penertiban dengan mengecat lapak berwarna kuning.
“Tidak benar jika ada pembiaran. Semua tetap akan kami tertibkan sesuai prosedur dan tahapan yang ada,” tegasnya.
Penertiban dilakukan secara bertahap melalui mekanisme Surat Peringatan (SP), mulai dari SP1 hingga SP2 sebelum dilakukan tindakan penertiban bersama Satpol PP. Saat ini, PKL di sekitar SMK 4 Makassar telah menerima SP2.
Pemkot Makassar menegaskan bahwa penataan PKL bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan untuk menciptakan keteraturan kota dengan tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi warga. (*/)





