Dirut BPJS Kesehatan Buka Suara soal Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN, Sebut Ada Jeda Administrasi

merahputih.com
8 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menanggapi polemik penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menimbulkan kendala layanan di rumah sakit.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Konsultasi Lintas Komisi DPR bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).

Ghufron menjelaskan, dasar penonaktifan peserta PBI adalah SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang menonaktifkan sekitar 11.085.000 peserta.

Persoalan muncul karena adanya jeda waktu administrasi; SK ditetapkan pada 22 Januari 2026, tetapi baru diterima BPJS Kesehatan pada 26–28 Januari 2026.

Baca juga:

Mensos Ungkap 54 Juta Warga Miskin Belum Tercover BPJS PBI, 15 Juta Penerima Justru dari Golongan Mampu

Kondisi ini membuat BPJS memiliki waktu terbatas untuk pemutakhiran sistem dan sosialisasi kepada peserta.

“Ini yang kemudian jadi ramai, karena ada yang ingin cuci darah tapi katanya ditolak rumah sakit karena statusnya non-aktif. Sebenarnya menurut UU Nomor 17, rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat,” ujar Ghufron.

Fokus utama BPJS adalah 120.472 peserta yang masuk desil 5–10 dan menderita penyakit katastropik seperti gagal ginjal kronik.

“Mereka secara medis sangat membutuhkan bantuan karena biaya pengobatannya mahal,” tambah Ghufron.

Baca juga:

Cari Solusi, DPR dan Menteri Gelar Rapat Konsultasi soal Penonaktifan BPJS PBI

Sampai saat ini, BPJS bersama Kementerian Sosial telah mereaktivasi 105.508 peserta, meski masih terdapat 480 peserta yang tidak dapat diaktivasi karena terkendala ketentuan Permensos Nomor 3 Tahun 2021.

Ghufron juga meluruskan persepsi publik mengenai peran BPJS. Ia menegaskan, badan itu mengelola dana untuk menjamin akses layanan kesehatan, bukan penyediaan dokter, obat, atau fasilitas kesehatan.

Bagi masyarakat terdampak, aktivasi ulang dapat dilakukan melalui Dinas Sosial dengan surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan.

Baca juga:

BPJS Kesehatan Sebut Peserta yang Dinonaktifkan sudah tak Masuk Golongan Syarat Kategori Miskin

Peserta juga disarankan memeriksa status melalui aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa, atau petugas “BPJS Satu” di rumah sakit.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemenkes agar ada payung hukum yang jelas, terutama untuk pasien penyakit berat yang berada di atas desil 4 agar tetap terlindungi,” pungkasnya. (Pon)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jerry evaluasi total usai Satya Wacana kalah telak lawan Hornbills
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Hari Pers Nasional, Istana Ajak Lawan Hoaks dan Disinformasi
• 2 jam laluokezone.com
thumb
FFI Dorong Apresiasi Timnas Futsal usai Raih Runner Up Piala Asia 2026
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Laksanakan Instruksi Presiden, DKI Jakarta Libatkan TNI-Polri Gelar Aksi Bersih Sampah Serentak
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Syarat Normalisasi Hubungan, China Tuntut Negara Eropa Akui One-China Policy
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.