JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Aris Supriyanto mengatakan proses pengadaan Chromebook di tahap awal tidak melibatkan LKPP.
Hal ini Aris sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
“Apakah pada tahun 2020-2021 terkait dengan penentuan atau penetapan harga, itu melalui LKPP?” tanya jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).
“Sepengetahuan saya tidak,” jawab Aris.
Baca juga: Bantah Nadiem, Direktur LKPP Tegaskan Tak Tetapkan Harga Chromebook
Aris mengatakan, untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook tahun 2020 dan 2021, prosesnya dilaksanakan oleh kementerian.
Salah satu yang ditetapkan sendiri adalah harga-harga produk yang bisa ikut pengadaan.
Jaksa kemudian menyinggung soal proses konsolidasi harga dalam pengadaan Chromebook di tahun 2022 ketika LKPP sudah dilibatkan.
“Apakah dalam konsolidasi harga ini, saudara melihat atau mengetahui, salah satu asbabun nuzul-nya karena melihat spesifikasi yang sama dalam pengadaan tersebut tapi harga cenderung tinggi?” cecar jaksa.
Baca juga: Nadiem Klaim Tak Berurusan soal Pengadaan Chromebook via E-Katalog
Aris membenarkan, salah satu alasan konsolidasi harga dilakukan karena harga dalam pengadaan Chromebook dianggap cukup tinggi antara masing-masing produsen.
“Saya tegaskan ya. Jadi, saudara yang mengatakan dalam persidangan ini, saudara melihat konsolidasi pengadaan yang dilakukan LKPP tahun 2022 itu, asbabun nuzul-nya adalah karena melihat spesifikasi yang sama dan cenderung harganya tinggi,” kata jaksa menyimpulkan.
Kasus korupsi ChromebookDalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Digelar Hari Ini



