Kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap 249 orang yang terjebak usaha penipuan atau scam di Kamboja. Pemeriksaan tersebut untuk menentukan apakah Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah yang dipulangkan merupakan korban tindak pidana perdagangan orang atau bukan.
Pemulangan dilakukan setelah melalui pemeriksaan awal oleh Polri, Kementerian Sosial, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Langkah tersebut dilakukan lantaran sebagian paspor dari 249 orang masih ditahan oleh pemberi kerja di Kamboja.
"WNIB pulang tidak memiliki bukti dukung karena gawai dan dokumen dokumen waktu keberangkatan ke Indonesia tidak ada," kata Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polri Brigjen Nurul Azizah dalam keterangan resmi, Senin (9/2).
Nurul menyampaikan pemerintah telah melakukan pemeriksaan terhadap 249 WNIB di Kedutaan Besar Indonesia di Kamboja. Namun inspeksi tersebut masih bersifat informasi awal.
Dari proses pemeriksaan, seluruh WNIB bekerja di Kamboja setelah direkrut langsung oleh WNI yang telah tinggal dan bekerja di Negeri Seribu Pagoda. Adapun perekrut membuka lowongan kerja sebagai operator lokapasar, pelayan restoran, dan petugas layanan pelanggan di Facebook dan Telegram.
Perekrut lalu membelikan WNIB tiket pesawat dengan visa turis yang mengharuskan transit di Singapura sebelum terbang ke Kamboja. Seluruh penerbangan bermuara pada tiga kota di dalam negeri, yakni Medan, Jakarta, dan Batam.
Nurul mencatat 249 WNIB mengaku tidak dibawa ke tempat bekerja sesuai dengan lowongan kerja, namun ke perusahaan penipuan daring. Pada WNIB lalu bekerja antar 14 jam sampai 18 jam per hari sesuai target usaha penipuan tersebut.
Seluruh WNIB menyatakan mendapatkan fasilitas makan dan tempat tinggal di sebuah gedung. Namun seluruh WNIB tidak bisa keluar dari gedung tempat tinggal maupun gedung tempat bekerja.
Rata-rata gaji yang didapatkan para WNIB adalah Rp 6 juta sampai Rp 8 juta dengan masa kerja minimal 2,5 bulan. "Namun ada beberapa WNIB yang belum pernah memperoleh gaji dan pembayaran gaji secara tunai oleh pihak perusahaan," katanya.
Nurul menyampaikan ada tiga WNIB yang berencana melaporkan pengalamannya sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Polisi Daerah SUmatera Utara. Nurul belum menjelaskan kenapa 246 WNIB lainnya memilih untuk tidak melaporkan pengalamannya ke pihak berwajib.



