Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa tiga orang tersangka dalam kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Satu tersangka tak hadir dengan alasan sakit.
"Pemanggilan yang sudah dilayangkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, terkait dengan petinggi PT DSI, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Tiga orang tersangka itu ialah TA selaku Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan, MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, dan AR selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
Dia mengatakan TA dan AR diperiksa hari ini. Sedangkan MY dikonfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
"Satu tersangka atas nama TA yang kedua atas nama tersangka AR. Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui PH-nya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit," jelasnya.
Ade Safeu menjelaskan pihaknya menyelidiki terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. Polisi juga mendalami terkait aliran dana dalam kasus.
"Intinya terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. Terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," jelasnya.
"(Aliran dana?) Semua, semua kita dalami. Semua kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," tutupnya.
(dvp/yld)


