Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan siapa yang berhak menerima program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal itu disampaikan Gufron untuk merespons polemik penonaktifan jutaan peserta PBI yang tengah ramai dikeluhkan masyarakat.
Ali Ghufron menegaskan, peran BPJS Kesehatan hanya pada pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, bukan pada penentuan data peserta PBI.
“Dari Kementerian Sosial dulu, yang sosial datanya dari BPS, kemudian ke Kementerian Kesehatan, lalu didaftarkan ke BPJS,” kata Ali Ghufron Mukti dalam rapat konsultasi bersama DPR RI dan jajaran pemerintah di Gedung DPR RI, Senin (9/2/2026).
- Antara/BPJS Kesehatan
Menurutnya, penetapan hingga penonaktifan peserta PBI dilakukan berdasarkan keputusan kementerian terkait, bukan kebijakan BPJS Kesehatan.
“BPJS didaftarkan lalu diaktifkan atau dinonaktifkan,” ucapnya.
Ia juga menepis anggapan BPJS Kesehatan berwenang mengatur layanan kesehatan di rumah sakit.
“BPJS itu tugasnya umumnya di demand side. Supply side seperti dokter, faskes, obat, dan alat kesehatan itu bukan BPJS,” tegas Ali Ghufron.
Terkait polemik penonaktifan PBI, Ali Ghufron menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial.
“Yang dinonaktifkan ini kan 11 jutaan, 11.085.000,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan kuota nasional PBI tidak mengalami pengurangan.
“Kuota kita itu sama sebetulnya, jatahnya itu 96,8 juta,” katanya.
Ali Ghufron juga menegaskan peserta dengan kondisi gawat darurat tetap wajib dilayani oleh rumah sakit.
“Dalam keadaan emergency itu tidak boleh ditolak,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan terus melakukan koordinasi untuk memastikan mekanisme aktivasi dan reaktivasi peserta berjalan sesuai ketentuan.
“Secara umum tidak ada kendala yang bermakna,” pungkasnya. (rpi/muu)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5497475/original/026995400_1770630337-Pramono__2_.jpeg)