Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengeluarkan surat edaran tentang penetapan hari kebersihan atau korve yang dilaksanakan secara rutin setiap Selasa dan Jumat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rakornas Pempus dan Pemda di Sentul pada Senin, 2 Februari 2026 yang menekankan pentingnya kebersihan, pengelolaan sampah, dan keasrian lingkungan di daerah.
"Saya memang pesan ya, tolong sampaikan. Dari arahan Bapak Presiden pada saat rapat koordinasi di Sentul yang lalu, ya, hari Senin, kan ada arahan-arahan beliau banyak. Salah satunya di antaranya mengenai masalah kebersihan, sampah, keasrian daerah masing-masing," ujar Tito usai mengikuti Rapim TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (9/2).
Tito mengungkapkan bahwa Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara telah memerintahkan dirinya untuk melakukan pengecekan dan inventarisasi daerah-daerah yang sudah menindaklanjuti arahan tersebut maupun yang belum.
"Dan saya nanti akan mengeluarkan surat edaran untuk pembersihan sampah, kemudian apa... gerakan untuk korve itu dilakukan secara rutin," kata Tito.
Tito menyebut, penetapan hari Selasa dan Jumat sebagai hari kebersihan terinspirasi dari praktik yang selama ini dilakukan di lingkungan TNI-Polri. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk militerisasi.
Dalam surat edaran yang akan diterbitkan, Mendagri menetapkan Selasa dan Jumat tidak hanya sebagai hari olahraga, tetapi juga dilanjutkan dengan kegiatan korve di masing-masing daerah.
"Nah ini, hari Selasa dan Jumat saya akan mengeluarkan surat edaran sebagai hari...tidak hanya hari olahraga, tapi juga dilanjutkan dengan korve di daerah masing-masing, baik di lingkungan kantornya maupun juga di lingkungan daerahnya," ujar Tito.





