Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Thomas A.M. Djiwandono resmi dilantik menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031. Thomas mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, di Gedung MA, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
"Saya berjanji, bahwa saya untuk menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia, langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga," kata Thomas Djiwandono mengucap sumpah.
"Saya berjanji, bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun," sambungnya.
"Saya berjanji, bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban mengikuti Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Saya berjanji, bahwa saya akan setia terhadap negara konstitusi dan haluan negara. Kiranya Tuhan menolong saya," tutupnya.
Sebelumnya, DPR RI melalui Rapat Paripurna menyetujui Thomas Djiwandono menjabat Deputi Gubernur BI periode 2026–2031. Thomas menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri pada 13 Januari 2026.
Setelah memperoleh persetujuan DPR RI, Thomas dijadwalkan mengikuti pelantikan sebagai Deputi Gubernur BI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usai mendapat persetujuan DPR, Thomas Djiwandono menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi BI. Ia menyampaikan apresiasi kepada DPR, khususnya pimpinan dan anggota Komisi XI, atas proses uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaluinya.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada DPR dan khususnya pimpinan serta anggota Komisi XI yang telah menjalankan proses fit and proper test secara baik,” ujar Thomas seusai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Thomas menegaskan seluruh tahapan uji kelayakan dan kepatutan dijalani sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku sebagai bagian dari proses konstitusional pengisian jabatan Deputi Gubernur BI.
Persetujuan DPR terhadap dirinya membawa tanggung jawab besar untuk menjalankan mandat bank sentral secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip independensi.
Editor: Redaksi TVRINews



