Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap hakim dan jurusita Pengadilan Negeri Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara (Jubir) MA, Yanto, menyatakan pimpinan MA mendukung penuh langkah KPK dalam memproses dan mengungkap dugaan korupsi di lingkungan PN Depok.
Advertisement
Dukungan tersebut diberikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Menurut Yanto, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang mengatur bahwa penangkapan dan penahanan terhadap hakim harus mendapat izin Ketua MA, sebagaimana tercantum dalam Pasal 95, 98, dan 101. Namun, ketentuan tersebut tidak akan dijadikan alasan untuk menghambat penegakan hukum.
“Walaupun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua MA dalam penangkapan dan penahanan terhadap hakim, Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana harus dilakukan penangkapan,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Terkait perkara di PN Depok, Yanto mengatakan Ketua MA telah menandatangani izin penahanan hakim segera setelah permohonan diajukan oleh penyidik KPK. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen pimpinan MA dalam menjaga kehormatan dan marwah lembaga peradilan.
“Sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung maka Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan,” ujar Yanto.



