-
-
-
-
-
Proses hukum yang menyeret Ammar Zoni masih terus bergulir. Meski saat ini Ammar tengah berada di Jakarta guna menjalani serangkaian sidang atas kasus narkoba yang menyeretnya, namun ada kemungkinan bahwa sang aktor akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan usai proses persidangan selesai.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni yaitu Jon Mathias kabarnya sudah mengajukan surat keberatan jika kliennya harus kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Jon bahkan diketahui mendatangi Direktoral Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memberikan surat keberatan itu pada Jumat (6/2/2026).
"Dasarnya tentu harus dihormati asas praduga tidak bersalah. Ammar ini masih dalam tahap dugaan. Prosesnya sudah diserahkan ke pengadilan, sehingga seharusnya menunggu keputusan yang inkracht terlebih dahulu," ujar Jon Mathias, ditemui belum lama ini.
Meski menghargai proses hukum yang berjalan, namun Jon menilai pemindahan narapidana ke Nusakambangan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa melalui tahapan prosedural yang semestinya. Jon juga menjelaskan, seharusnya ada asesmen terlebih dahulu termasuk pendampingan dan kajian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Kami juga sudah berkonsultasi dengan pihak-pihak yang memahami sistem pemasyarakatan, termasuk mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dari hasil konsultasi tersebut, langkah pemindahan ini dinilai terlalu dini," jelasnya.
Selain itu, Jon Mathias mengatakan kedatangan ke Ditjenpas memang sebatas menyampaikan surat keberatan secara resmi. Sehingga dia berharap surat tersebut bisa menjadi pertimbangan pihak terkait sebelum mengambil langkah lanjutan.
"Kami baru menyampaikan surat. Ke depan, kami juga akan mengajukan audiensi dengan Dirjen Pemasyarakatan agar penanganan perkara ini transparan dan perlakuan terhadap Ammar Zoni dilakukan secara adil," pungkasnya. (ND)



