JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku lega usai mendengarkan kesaksian dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurut Nadiem, materi sidang hari ini menjadi salah satu yang paling penting untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Mungkin hari ini hari yang cukup melegakan karena hari ini salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya,” ujar Nadiem di luar ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Sidang Nadiem, Eks Kepala LKPP Sebut Harga E-Katalog Tak Boleh Lebih Mahal dari Pasaran
Nadiem menyinggung beberapa kesaksian dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurutnya, kewenangan LKPP mulai dari seleksi vendor hingga soal harga produk yang ditampilkan dalam katalog.
“LKPP menjamin bahwa harga daripada setiap produk di e-katalog itu tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme suggested retail price (SRP),” kata Nadiem.
Baca juga: Sidang Nadiem, LKPP Disebut Sempat Tak Dilibatkan dalam Pengadaan Chromebook
Mekanisme ini diikuti dengan ancaman pidana.
Jika harganya lebih mahal, produsen pemilik barang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Hal ini memastikan harga produk di e-katalog tidak bisa lebih mahal dari harga di pasaran.
“Artinya semua produk dalam e-katalog itu tidak bisa kemahalan harga. Semua produk dalam e-katalog itu sebenarnya kewenangan dan ketepatan harganya dijamin oleh LKPP,” imbuh Nadiem.
Karena harga e-katalog tidak boleh lebih mahal dari pasar, Nadiem mengeklaim, dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terbantahkan, terutama untuk aspek kerugian keuangan negara.
“Itulah artinya karena dakwaan saya adalah kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop. Artinya, kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara,” tegas Nadiem.
Kata mantan Kepala LKPPDalam sidang hari ini, Kepala LKPP periode 2019-2022, Roni Dwi Susanto menegaskan, pengadaan melalui e-katalog tidak boleh lebih mahal dari harga di pasaran.
“Penentuan harga melalui LKPP melalui metode SRP. Artinya, LKPP melakukan memastikan, satu, harganya di dalam dokumen pemilihan saya memastikan kepada teman-teman, harga itu tidak boleh lebih mahal kalau mereka jual kepada pemerintah,” ujar Roni dalam sidang.
Jika harga yang ditawarkan produsen atau prinsipal lebih mahal, LKPP akan meminta harga ini diturunkan.


