Nadiem Lega Kepala LKPP Ungkap soal E-Katalog di Sidang Chromebook

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku lega usai mendengarkan kesaksian dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurut Nadiem, materi sidang hari ini menjadi salah satu yang paling penting untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Mungkin hari ini hari yang cukup melegakan karena hari ini salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya,” ujar Nadiem di luar ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Sidang Nadiem, Eks Kepala LKPP Sebut Harga E-Katalog Tak Boleh Lebih Mahal dari Pasaran

Nadiem menyinggung beberapa kesaksian dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurutnya, kewenangan LKPP mulai dari seleksi vendor hingga soal harga produk yang ditampilkan dalam katalog.

“LKPP menjamin bahwa harga daripada setiap produk di e-katalog itu tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme suggested retail price (SRP),” kata Nadiem.

Baca juga: Sidang Nadiem, LKPP Disebut Sempat Tak Dilibatkan dalam Pengadaan Chromebook

Mekanisme ini diikuti dengan ancaman pidana.

Jika harganya lebih mahal, produsen pemilik barang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

Hal ini memastikan harga produk di e-katalog tidak bisa lebih mahal dari harga di pasaran.

“Artinya semua produk dalam e-katalog itu tidak bisa kemahalan harga. Semua produk dalam e-katalog itu sebenarnya kewenangan dan ketepatan harganya dijamin oleh LKPP,” imbuh Nadiem.

Karena harga e-katalog tidak boleh lebih mahal dari pasar, Nadiem mengeklaim, dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terbantahkan, terutama untuk aspek kerugian keuangan negara.

“Itulah artinya karena dakwaan saya adalah kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop. Artinya, kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara,” tegas Nadiem.

Kata mantan Kepala LKPP

Dalam sidang hari ini, Kepala LKPP periode 2019-2022, Roni Dwi Susanto menegaskan, pengadaan melalui e-katalog tidak boleh lebih mahal dari harga di pasaran.

“Penentuan harga melalui LKPP melalui metode SRP. Artinya, LKPP melakukan memastikan, satu, harganya di dalam dokumen pemilihan saya memastikan kepada teman-teman, harga itu tidak boleh lebih mahal kalau mereka jual kepada pemerintah,” ujar Roni dalam sidang.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Jika harga yang ditawarkan produsen atau prinsipal lebih mahal, LKPP akan meminta harga ini diturunkan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sanae Takaichi Menang Telak Pemilu Jepang
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Kabar Dukacita, Dubes RI untuk Filipina Letjen TNI Purn Agus Widjojo Meninggal Dunia di RSPAD
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Meta dan YouTube Hadapi Gugatan di AS, Dituduh Buat Anak Kecanduan Medsos
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Hari Pers Nasional: Sejarah, Tema dan Makna Filosofi HPN 2026, hingga Maskotnya
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Bursa Transfer Inter Milan: Cari Penerus Lini Belakang, Nerazzurri Bidik Tembok Kokoh Yunani yang Bersinar di Bundesliga
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.