Kuasa Hukum Dirut PT DSI Klaim Aliran Dana Bukan untuk Kepentingan Pribadi

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri, Pris Madani, menegaskan seluruh aliran dana yang dihimpun perusahaan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi kliennya.

"Jadi, perlu saya pertegas bahwa aliran dana yang masuk itu bukan untuk pribadi. Fix itu," kata Pris di Kompleks Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/206).

Hal itu disampaikan Pris usai mendampingi Taufiq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dia menyatakan klaimnya bisa diuji.

"Dan itu bisa dibuktikan dari sisi apapun. Mulai dari sisi perdata, mau dari sisi pidana, atau dengan alat uji dan lain sebagainya, saya pastikan itu tidak ada yang masuk kepada pribadi yang dimanfaatkan secara pribadi. Itu clear itu," ungkap Pris ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Baca juga: Dirut PT DSI Harap Kasusnya Selesai Lewat Restorative Justice

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Taufiq masih berada pada tahap awal dan belum masuk ke materi pokok perkara.

Pris juga menjelaskan komitmen kliennya mengembalikan dana kepada para lender (pemberi pinjaman) didasarkan pada hasil penelusuran aliran dana melalui rekening koran perusahaan.

Data tersebut kemudian dicocokkan satu per satu untuk memastikan besaran dana yang akan dikembalikan.

“Jadi yang beliau ingin kembalikan itu berdasarkan rekening koran, kemudian dicek satu per satu, total jumlahnya itulah yang ingin dikembalikan," terang Pris.

Baca juga: Dirut DSI Minta Maaf ke Para Lender, Klaim Tak Berniat Menipu

Ia mengakui, nilai penghitungan aliran dana versi pihaknya berpotensi berbeda dengan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Karena begini, kan bisa saja PPATK berbeda dengan kita. Toh faktanya memang berbeda. Karena kan di PPATK itu kan bicaranya kan aliran dana murni ya Pak ya. Di kita itu sudah terpisah antara misalnya antara borrower (peminjam dana) itu sudah dipisah, sudah di-plot. Bahkan sudah ada yang sudah dibayarkan, gitu," ungkapnya.

Terkait dugaan proyek fiktif yang disangkakan kepada kliennya, Pris menilai istilah tersebut perlu dilihat secara lebih cermat.

“Bahwa kita itu disangka melakukan proyek fiktif. Nah kalau interpretasi saya atau berdasarkan terminologi, fiktif itu kan sesuatu yang tidak ada, diciptakan menjadi ada. Jadi kalau di kita itu sebenarnya tidak ke sana," jelasnya.

Baca juga: Kasus PT DSI, Bareskrim Blokir 63 Rekening Milik Perusahaan dan Afiliasi

Ia menegaskan, proses pemeriksaan bertujuan untuk menjelaskan aliran dana secara transparan dan memastikan tanggung jawab terhadap para lender dapat dipenuhi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pris menyampaikan, Taufiq menyatakan kesediaannya mengembalikan dana para lender hingga 100 persen berdasarkan perhitungan internal.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Denada bantah rumor punya 3 anak, manajemen siap tempuh jalur hukum
• 3 jam lalubrilio.net
thumb
PM Italia Kecam Protes Disertai Vandalisme saat Pembukaan Olimpiade Musim Dingin
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
India Hindari Pembelian Minyak Rusia Demi Capai Kesepakatan Dagang dengan AS
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Kriteria Bansos 2026 Diubah, BPNT Kini Hanya untuk Desil 1–4
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
MinyaKita Turun di Minggu Pertama Februari 2026, Cek Harga Terbarunya
• 7 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.