Advokat Tak Boleh Terima Honor Ketika Berikan Bantuan Hukum

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Advokat tidak boleh menerima honorarium ketika memberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis atau probono kepada masyarakat tidak mampu atau miskin.

Lantas apakah advokat menerima gratifikasi jika menerima ucapan terima kasih dari kliennya berupa makanan misalnya pisang atau uang transportasi?

BACA JUGA: Peradilan In-absentia Dasar untuk Merampas Aset Riza

Pertanyaan tersebut mengemuka dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VIII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Islam Al Azhar Indonesia (UAI) pada akhir pekan ini.

"Konsepsi bantuan hukum cuma-cuma itu, kan sebenarnya kalau di-breakdown lagi adalah jasa advokat itu gratis," kata A. P. Bimas Dewanto selaku Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Purwokerto, yang dihadirkan Peradi Jakbar sebagai narasumber.

BACA JUGA: Bentuk Pos Bantuan Hukum Terbanyak, Pemprov Jateng Raih Rekor MURI

Dia menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Advokat (UU Advokat) bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikannya.

"Dalam menjalankan tugas, baik di dalam maupun di luar pengadilan, seorang advokat itu berhak mendapatkan honorarium," ucapnya.

BACA JUGA: Perayaan Natal 2025, DPC Peradi Jakbar Panjatkan Doa Untuk Korban Bencana

Dia menegaskan namun ketika advokat memberikan jasa hukum probono, tidak boleh menerima honorarium.

"Hak tersebut, honorarium itu tidak memungut atau tidak menjalankan konsep tentang honorarium. Jadi, cuma-cuma," ucapnya.

Sedangkan ucapan terima masih berupa pisang, gula, atau makanan dan minuman alakadarnya, menurut Bimas itu bukan merupakan gratifikasi.

"Itu tidak gratifikasi karena itu kan tanda terima kasih dari penerima bantuan hukum. Memberikan tanda terima kasih bisa dengan misalkan kalau petani, ada pisang, dikasih pisang. Masa kita nolak, kan enggak," katanya.

Demikian juga soal uang transportasi, Bimas berpandangan sama, terlebih lagi di daerah yang akses tranportasinya sulit.

"Saya kira itu bukan gratifikasi sebagaimana Undang-Undang Tipikor. Saya kira hemat saya enggak," katanya.

Meski demikian, dia menggarisbawahi bahwa setiap PBH mempunyai SOP, termasuk soal hal yang ditanyakan. "Nanti dikoreksi kalau saya salah," ujarnya.

Ketua Panitia PKPA Angkatan VIII DPC Peradi Jakbar-UAI, Desnadya Anjani Putri, mengatakan, PKPA ini diikuti nyaris 200 orang peserta. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPC Peradi Jakbar: PKPA Merupakan Proses Awal Melahirkan Advokat Profesional


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenimipas: Akses Bebas Visa ke 88 Negara Hasil Kebijakan Resiprokal
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Garuda Metalindo (BOLT) Bagikan Dividen Interim Rp58,59 Miliar
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Gandeng Danantara, Pemerintah Siapkan Rusun Subsidi Perkotaan untuk MBR
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Survei Mayoritas Publik Puas Hasil MBG, Kepala BGN: Kami Berusaha yang Terbaik
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Arab Saudi Pesan 20 Kereta Cepat Haramain
• 13 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.