11 Juta PBI BPJS Dinonaktifkan: Ini Pengertian, Manfaat, dan Siapa Saja Penerimanya

mediaindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita

PEMERINTAH menghapus 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pada Februari 2026. Angka tersebut hampir 10% dari total PBI sekitar 98 juta orang.

Mengenal PBI BPJS Kesehatan: Pengertian, Manfaat, dan Siapa Saja Penerimanya

Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan. Skema ini menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga : Mensos Tegaskan Rumah Sakit tak Boleh Tolak Pasien BPJS PBI

Pengertian PBI BPJS Kesehatan

PBI BPJS Kesehatan adalah skema kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga negara yang iuran bulanannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Peserta PBI tidak dikenakan kewajiban membayar iuran karena dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Program ini bertujuan memastikan seluruh warga negara, khususnya kelompok tidak mampu, tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak.

Baca juga : YLKI Kirim Surat ke Kemensos soal Penonaktifan BPJS PBI

Manfaat PBI BPJS Kesehatan

Peserta PBI BPJS Kesehatan berhak memperoleh layanan kesehatan yang sama dengan peserta JKN lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Manfaat yang dapat diperoleh antara lain:

  • Pelayanan kesehatan tingkat pertama di fasilitas kesehatan (faskes) seperti puskesmas atau klinik
  • Pelayanan rujukan lanjutan di rumah sakit
  • Pemeriksaan, perawatan, dan pengobatan medis
  • Layanan rawat jalan dan rawat inap sesuai indikasi medis
  • Penanganan gawat darurat

Seluruh layanan tersebut diberikan tanpa pungutan biaya selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan BPJS Kesehatan.

Siapa Saja Penerima PBI BPJS Kesehatan

Penerima PBI BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial yang dikelola pemerintah. Secara umum, penerima PBI meliputi:

  • Fakir miskin
  • Masyarakat tidak mampu
  • Kelompok rentan sosial ekonomi
  • Warga yang masuk dalam desil ekonomi terbawah

Penetapan peserta PBI dilakukan melalui proses verifikasi dan pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta instansi terkait lainnya untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Pentingnya Pemutakhiran Data

Pemerintah secara berkala melakukan pembaruan data penerima PBI untuk menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pemutakhiran ini bertujuan mencegah kesalahan sasaran, baik inklusi maupun eksklusi, sekaligus menjaga keberlanjutan program JKN.

Masyarakat diimbau aktif melaporkan perubahan kondisi ekonomi kepada pemerintah daerah agar hak atas jaminan kesehatan tetap terjaga.

Dengan skema PBI BPJS Kesehatan, pemerintah berharap tidak ada warga negara yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat keterbatasan ekonomi. (Cah/P-3)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Metro Sepekan: Ikuti Arahan Prabowo, Pemkot Depok Tertibkan Baliho, Gentengnisasi, dan Kebersihan
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Senyawa Lidah Buaya Berpotensi Jadi Obat Baru Penyakit Alzheimer
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jalan di Pademangan Jakut Amblas, Kendaraan Hanya Bisa Lewat Satu Lajur
• 11 jam laludetik.com
thumb
Harga Emas UBS dan Galeri24 Tetap Stabil Hari Ini
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
KBRI Beri Pendampingan Penuh Kasus Anak WNI Tewas Kecelakaan di Singapura
• 20 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.