Status BPJS PBI Mendadak Dinonaktifkan, Pemerintah Siap Reaktivasi Membayar Iuran PBI 3 Bulan Ke Depan

narasi.tv
2 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, baru-baru ini mengumumkan keputusan penting mengenai pembayaran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk BPJS Kesehatan.

Dalam pernyataannya, Dasco menyampaikan bahwa pemerintah akan membiayai semua layanan kesehatan bagi peserta PBI selama tiga bulan ke depan. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian yang disebabkan oleh perubahan kebijakan dan penonaktifan kepesertaan.

"Ya, jadi kalau tadi DPR dan Pemerintah sepakat bahwa selama tiga bulan, seluruh layanan kesehatan termasuk yang PBI, itu dibayarkan oleh pemerintah. Jadi sudah sepakat, tadi bagian bayar-bayarnya pemerintah," kata Sufmi usai Rapat Konsultasi Komisi DPR dengan Pemerintah, di Jakarta, Senin (9/2).

Dasco menekankan pentingnya pemerintah dan DPR sepakat untuk memastikan bahwa tidak ada rumah sakit yang menolak pelayanan terhadap pasien yang terdaftar sebagai peserta PBI.

Untuk memastikan pelaksanaan keputusan ini berjalan efektif, pemerintah dan DPR sepakat untuk terus melakukan evaluasi dan pemantauan. Hal ini termasuk melibatkan Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan dalam melakukan pengecekan dan pembaruan data kepesertaan agar akurat dan mutakhir.

Pengecekan dan Pemutakhiran Data Peserta Kerjasama antara instansi terkait

Untuk memperbaiki sistem jaminan kesehatan, kerjasama antara beberapa instansi terkait menjadi sangat penting. Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan telah disepakati untuk bekerja sama dalam memutakhirkan data kepesertaan PBI.

"Sambil kemudian pihak-pihak terkait dalam hal ini Kementerian Sosial, BPJS, Kementerian Kesehatan, itu kemudian memutakhirkan data terbaru dengan pembanding yang terbaru," ujar Dasco.

Proses pemutakhiran selama 3 bulan

Selama tiga bulan ke depan, instansi terkait akan fokus pada penyempurnaan data kepesertaan. Hal ini melibatkan pengumpulan informasi terbaru dari berbagai sumber serta membandingkan data yang ada untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya peserta yang belum terdaftar dengan benar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tersangka Kasus PT Dana Syariah Indonesia Sampaikan Permintaan Maaf kepada Para Lender
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Sasar Hilirisasi, Duet Syaharuddin-Nurkanaah Sulap Desa Lombo Jadi Sentra Alpukat Sidrap
• 7 jam laluharianfajar
thumb
SAR UNM Terima Penghargaan Pemprov Sulsel atas Dedikasi dalam Operasi Kemanusiaan
• 10 jam laluharianfajar
thumb
OJK Denda Rp 542 M ke 3.418 Pelaku Pasar Modal, 32 Kasus Diduga Manipulasi Saham
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Diprediksi Bergerak Strong Downtrend, Cek Analisa Saham GGRM-UNVR
• 13 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.