Mensesneg: Penyelesaian Masalah BPJS Tak Harus dengan Penerbitan Perpres

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Prasetyo mengungkapkan bahwa akar masalah BPJS Kesehatan terletak pada masalah pencatatan dan verifikasi data.

Mensesneg: Penyelesaian Masalah BPJS Tak Harus dengan Penerbitan Perpres. (Foto: MNC Media)

IDXChannel-Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian persoalan terkait BPJS Kesehatan, termasuk pemutihan tunggakan iuran, tidak harus bergantung pada penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Mulanya Prasetyo merespons wacana Perpres tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang tengah dibahas di DPR. Namun, Prasetyo menegaskan pemerintah lintas kementerian juga tengah bergerak cepat mencari jalan keluar.

Baca Juga:
Reaktivasi Otomatis Peserta BPJS Kesehatan, Purbaya Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

“Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formil menunggu Perpres, karena itu tadi pagi kalau saudara-saudara ikuti, sebenarnya kita ini sudah berkoordinasi, mencari permasalahan ini ada di mana,” ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, diskusi pemerintah dengan DPR berlangsung konstruktif dan menghasilkan sejumlah kesimpulan yang mengarah pada solusi kebijakan. 

Baca Juga:
Mensos Sebut Sudah Reaktivasi Otomatis PBI BPJS 106 Ribu Pasien Penyakit Katastropik

“Tadi pagi kan alhamdulillah diskusinya sangat bagus banget, konstruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR.”

Lebih lanjut, Prasetyo kembali menegaskan penyelesaian BPJS Kesehatan tidak harus menggunakan Perpres. 

Baca Juga:
Purbaya Kritik Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan Mendadak, Sebut Anggaran JKN Tak Berkurang

Prasetyo mengungkapkan bahwa akar masalah BPJS Kesehatan terletak pada masalah pencatatan dan verifikasi data. Pemerintah, katanya, sedang berupaya memastikan agar subsidi yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

“Kebijakan baik di BPJS maupun di Kemenkes dan Kemensos karena problem-nya muncul karena pencatatan. Pencatatan ini jangan disalahartikan, pencatatan itu kenapa terjadi perubahan, karena proses pada saat kita memverifikasi supaya semua subsidi-subsidi itu tepat sasaran,” paparnya.

Dalam proses verifikasi tersebut, kata Prasetyo, ditemukan ketidaksinkronan data yang cukup signifikan. Dia membeberkan adanya warga di kategori ekonomi mampu yakni desil 6 hingga desil 10 yang justru terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15.000 sekian ya seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk,” katanya.

Prasetyo mengatakan langkah perbaikan data ini melibatkan lintas Kementerian terkait yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).

“Nah, proses mengeluarkan data itu kemudian ada yang harus malah justru malah masuk dalam data itu, itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS,” pungkasnya. 


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil LigaInggris: Comeback City Buat Liverpool Merana
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa
• 3 menit lalusuara.com
thumb
Dewan Pers: AI Wajib Bayar Royalti Mengkutip Karya Jurnalistik
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Produk Kecantikan yang Tidak Boleh Disimpan di Kamar Mandi
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jeff Bezos PHK 300 Karyawan Washington Post
• 1 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.