JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat pimpinan dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Ketua MA Sunarto memastikan akan memberhentikan sementara hakim dan juru sita yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan.
BACA JUGA:Heboh! Perkara Main Drum di Jakbar, Oknum Pengacara dan Tetangga Saling Lapor Polisi
BACA JUGA:Di Hadapan BGN, Pramono Sebut Program MBG Turunkan Angka Ketimpangan di Jakarta
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan pemberhentian sementara merupakan bentuk sikap institusional untuk menjaga kehormatan dan martabat lembaga peradilan. Langkah tersebut akan segera ditempuh setelah penetapan status tersangka oleh KPK.
“Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan oleh KPK,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Hakim yang dimaksud adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
Menurut Yanto, MA akan segera mengajukan surat usulan pemberhentian sementara kedua hakim tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Masih Dibahas, Ini Penjelasan Istana
BACA JUGA:Apa Itu Hari Korve Nasional? Ditetapkan Prabowo Tiap Selasa–Jumat
Ia menjelaskan, apabila dalam proses peradilan nantinya para hakim tersebut terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka MA akan mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat.
“Jika dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan yang inkrah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung,” tegas Yanto.
Sementara itu, terhadap aparatur pengadilan yang turut terlibat, yakni Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), pemberhentian akan dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung selaku pejabat pembina kepegawaian.
Yanto mengungkapkan, Ketua MA Sunarto sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Menurut pimpinan MA, keterlibatan hakim dan aparatur peradilan dalam praktik korupsi merupakan perbuatan yang mencederai keluhuran harkat dan martabat profesi hakim.
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Sore Ini Rp116.000 Cair dari Fitur DANA Kaget, Cara Klaimnya Bisa di HP!
- 1
- 2
- »



