Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sejak 2022 sampai Januari 2026 telah memberikan sanksi administratif di sektor pasar modal dengan total denda sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak, termasuk kasus saham gorengan.
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan dari kasus tersebut di antaranya terdapat pelanggaran manipulasi perdagangan saham alias aksi menggoreng saham.
"Sebesar Rp240,65 miliar itu dikenakan karena terkait manipulasi perdagangan saham kepada 151 pihak," kata Eddy dalam konferensi pers di Kantor BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Eddy melanjutkan, OJK juga mengenakan sanksi berupa pembekuan izin sebanyak 9 kasus, pencabutan izin 28 kasus, serta 116 perintah tertulis.
Berikutnya, OJK telah menyelesaikan 5 kasus pidana yang telah inkrah, dan ada 42 kasus yang sedang berproses hingga sekarang. Dari 42 itu, 32 kasus terindikasi manipulasi perdagangan saham.
"Dari sisi penyidikan dari periode 2022 sampai 2026 sejumlah perkara sudah masuk tahap penyidikan di mana 1 perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan yaitu kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk. (SWAT)," tandasnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi menegaskan komitmen OJK dalam menegakkan pengawasan pasar modal tak berhenti sampai di pengungkapan kasus yang melibatkan dua perusahaan terbuka, PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA).
Hasan mengatakan saat ini OJK juga tengah melakukan pemeriksaan dan penanganan sejumlah kasus yang terindikasi melakukan pelanggaran ketentuan pasar modal. Meski tak mendetailkan jumlah dan kasus spesifiknya, Hasan memberikan sejumlah indikasi pelanggaran yang diperiksa.
"Sebetulnya macam-macam. Artinya bisa dari laporan publik, bisa dari katakan lah indikasi aliran dana yang tidak sesuai ketentuan, kemudian tentu ada benturan dengan norma-norma yang ada di pasal-pasal terutama di POJK. Nah dari situ lah kemudian dilakukan pengembangan. Tentu tidak semuanya menghasilkan kesimpulan bahwa betul terjadi pelanggaran," ujarnya.
Hasan menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan menemukan bahwa indikasi pelanggaran memang terbukti, maka penegakan hukumnya akan tergantung pada kriteria pelanggaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami juga punya ketentuan yang membatasi bahwa setiap pelanggaran sudah ada kolom penegakan hukumnya berupa sanksi. Termasuk kalau ada indikasi pidana di pasar modal itu juga dengan kewenangan yang cukup di OJK akan kami tindak lanjutin indikasi dan pelanggaran pidana yang dimaksud," pungkas Hasan.


