JAKARTA, KOMPAS.com - DPR bersama pemerintah menyepakati lima poin dalam rapat konsultasi yang membahas polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Dalam rapat tersebut, pihak pemerintah dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Pusat Statistik (Rachmat Pambudy), dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ali Ghufron Mukti.
Baca juga: Warga Gelar Demo dan Temui Wali Kota Depok Buntut BPJS PBI Dinonaktifkan
"Pertama, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan kesimpulan rapat, Senin (9/2/2026).
Kedua, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.
Baca juga: Komisi VIII DPR Usul Ada Kriteria PBI BPJS Kesehatan Bagi Pasien Penyakit Kronis
Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan akurat.
"Empat, pemerintah dan DPR sepakat BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda," ujar Dasco.
Baca juga: Ketua Komisi VIII Sebut Orang Miskin yang Sudah Wisuda Tetap Perlu BPJS PBI
Terakhir, DPR dan pemerintah sepakat melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan terintegrasi menuju satu data tunggal.
"Apakah kesimpulan poin 1 sampai 5 itu dapat disetujui?" tanya Dasco disetujui oleh anggota DPR maupun pemerintah yang hadir dalam rapat konsultasi itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang