Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa Taufiq Aljufri, tersangka dugaan penipuan lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI), pada Senin (9/2). Ia merupakan Direktur Utama PT DSI.
Usai pemeriksaan, Taufiq melalui pengacaranya, Prias Madani, menyampaikan permintaan maafnya kepada para lender yang merasa dirugikan dalam kasus ini.
"Kepada para lender, Bapak-Bapak, Ibu-Ibu sekalian, atas nama Pak Taufiq dan keluarga, kami memohon maaf lahir dan batin. Tidak sebenarnya... kita berupaya untuk, dalam kutip sesuai dengan yang disangkakan kepada kita, yaitu menipu, menggelapkan," ujar Prias usai pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Ia mengatakan, secara prinsip, Taufiq bersedia mengganti kerugian yang dialami para lender 100 persen.
"Secara prinsip, dari sisi Pak Taufiq bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender. Kalau hitungan kita sementara dengan nilai itu, dengan nilai yang kita sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen ya Pak ya?" tanya Prias kepada Taufiq yang berdiri di sampingnya.
"Dari sisi saya, ya," jawab Taufiq.
"Bahkan, tadi barusan saya mendapatkan informasi bahwa dari sisi beliau juga bersedia untuk menambah sekitar Rp 10 miliar, tadi kalau saya enggak salah, Pak. Rp 10 miliar atau kurang lebih segitu. Jadi itu bagian dari bentuk iktikad baik beliau," jelasnya.
Tiga TersangkaBareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Kemudian MY, mantan Direktur PT DSI yang juga tercatat sebagai pemegang saham PT DSI, serta menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Satu tersangka lain adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana yang menjerat PT DSI. Perusahaan fintech tersebut diduga mengalami gagal bayar terhadap para lender atau pemberi dana yang seharusnya menerima imbal hasil.
Dalam pengusutan awal, penyidik menduga dana para lender justru disalurkan ke proyek-proyek yang diduga fiktif dengan memanfaatkan data borrower lama.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Kantor DSI, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).
Ade menekankan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut.
“Atas penyaluran pendanaan dari para borrower atau para korbannya ini, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Dengan modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari borrower existing,” kata lanjutnya.
Adapun borrower existing yang dimaksud merupakan peminjam lama yang masih terikat perjanjian aktif dan disebut rutin membayar angsuran.



