Liputan6.com, Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meyakini dirinya tak bersama dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. Menurut dia, tudingan bahwa harga laptop kemahalan terpatahkan berdasarkan pengakuan saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerinta (LKPP).
"LKPP saksi dan semua petinggi hadir hari ini dan memberikan kesaksian bahwa mereka yang menyeleksi vendor dan mereka yang menjamin harga SRP (Suggested Retail Price) tidak mungkin di atas harga pasar," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).
Advertisement
Nadiem menegaskan, kebijakan pengadaan chromebook tidak menimbulkan kerugian negara. Jika ada, kata Nadiem, maka masalah itu kemungkinan salah hitung oleh pihak terkait.
"Artinya itu tidak ada kerugian negara. Jadi ada kemungkinan besar perhitungan kerugian negaranya tidak valid karena yang menjamin harga SRP itu di bawah harga pasar itu adalah LKPP," jelas dia.
Nadiem menambahkan Kemdikbudristek saat itu sudah melalui prosedur dengan melibatkan LKPP. Dia menjamin, tidak ada unit laptop yang dibeli dengan harga kemahalan.
"Prosedur sudah dilalui, dipastikan tidak ada kemahalan harga, apapun produk e-katalog yang dibeli secara regulasi tidak kemahalan harga," tandas Nadiem.


