E-BPKB merupakan inovasi digital yang mengubah BPKB konvensional menjadi BPKB yang dilengkapi dengan sistem elektronik.
IDXChannel—Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan modernisasi pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor melalui penerapan E-BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan E-BPKB merupakan inovasi digital yang mengubah BPKB konvensional menjadi BPKB yang dilengkapi dengan sistem elektronik yang lebih aman, cepat, dan transparan.
Seluruh data kendaraan bermotor beserta identitas pemiliknya tersimpan secara digital dan terintegrasi dalam sistem kepolisian, sehingga meningkatkan keandalan serta akurasi data nasional.
“Melalui E-BPKB, kami berharap pelayanan kepolisian semakin profesional, modern, dan terpercaya,” kata Wibowo kepada awak media, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Penerapan E-BPKB ini merupakan bagian dari kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendorong reformasi birokrasi dan pelayanan kepolisian berbasis digital yang profesional, modern, dan terpercaya.
“Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis digital yang berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Wibowo.
Brigjen Pol Wibowo menegaskan penerapan E-BPKB memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam berbagai proses administrasi kendaraan bermotor. Seperti balik nama, mutasi, serta perubahan data kendaraan.
E-BPKB juga menjadi instrumen penting dalam mendukung efektivitas tugas kepolisian, khususnya dalam pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan validitas dan akurasi data kendaraan bermotor.
Secara fisik, E-BPKB tetap berbentuk buku dengan ukuran yang lebih kecil dibandingkan BPKB generasi lama.
Namun dokumen elektronik ini bakal dilengkapi teknologi keamanan tingkat tinggi berupa chip RFID dan QR Code yang dirancang untuk meminimalkan risiko pemalsuan, kehilangan, maupun penyalahgunaan data.
Sejalan dengan arahan Kapolri, dia juga menginstruksikan seluruh jajaran regident di tingkat pusat maupun daerah agar melaksanakan implementasi E-BPKB secara profesional, konsisten, dan berorientasi pada pelayanan prima.
Jajaran diminta memastikan kesiapan sistem, sumber daya manusia, serta memberikan edukasi yang jelas kepada masyarakat agar penerapan E-BPKB berjalan optimal dan tepat sasaran.
Dengan E-BPKB, proses pengecekan data kendaraan dapat dilakukan secara elektronik dan lebih cepat, riwayat status kendaraan dapat ditelusuri dengan mudah, serta pemilik kendaraan dapat mengakses data kendaraan secara digital melalui smartphone dengan teknologi NFC.
Selain itu, penggantian dokumen BPKB yang hilang atau rusak dapat dilakukan lebih cepat tanpa mengurangi jaminan keabsahan dan legalitas kepemilikan kendaraan.
(Nadya Kurnia)




