KPK tengah memulai penyidikan terhadap mantan anggota Komisi V DPR RI yang juga Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait kasus korupsi jalur KA pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam penyidikan ini, KPK membuka peluang memanggil anggota DPR Komisi V era Sudewo untuk dimintai keterangan.
"Kalau terkait dengan perkaranya tentu siapa pun akan kita minta keterangan. Karena keterangan yang diberikan oleh para saksi, akan menguatkan pembuktian bagi kami. Jadi saksi itu dipanggil, tentunya kita menginginkan informasi terkait penanganan perkara yang sedang kita tangani," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Asep mengatakan KPK akan fokus pada perkara tersebut. KPK akan menggali semua keterangan pihak terkait.
"Sejauh ini kami fokus untuk perkaranya saudara SDW. Jadi kita akan menggali semuanya, tetapi tentunya difokuskan kepada saudara SDW. Karena yang saat ini sudah naik ke penyidikan adalah saudara SDW," ungkap Asep.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). KPK menyebut, dalam kasus ini, kapasitas Sudewo sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.
"Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).
Budi menjelaskan, saat menjabat anggota Komisi V DPR, Sudewo berperan melakukan pengawasan, termasuk proyek DJKA. Pada saat itulah diduga ada aliran dana ke Sudewo.
"Namun kemudian justru malah ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW," ucap dia.
"Dan ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil, kami minta keterangan termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan pada terdakwa-terdakwa lainnya. Maka kemudian KPK menetapkan Saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA," tambahnya.
(kuf/whn)



