Hari Pers Nasional 2026 dirayakan dengan latar penurunan relevansi berita dalam diet media warga Indonesia serta kurangnya dukungan regulasi maupun finansial dari pemerintah. Inisiatif regulasi melalui Peraturan Presiden untuk mendorong platform digital agar membiayai jurnalisme berkualitas belum memberikan dampak berarti.
Berdasarkan temuan peneliti jurnalisme Universitas George Washington, Janet Steele, dalam Digital News Report 2025 di Indonesia, tingkat kepercayaan publik terhadap berita adalah 36 persen, turun sedikit dari 39 persen pada 2021. Kemauan untuk membayar atau berlangganan berita pun hanya 18 persen.
Pada saat yang sama, 57 persen dari responden di Indonesia, terutama di daerah urban dengan koneksi internet yang baik, bergantung pada media sosial sebagai sumber berita. Ini jauh lebih tinggi dibandingkan media cetak yang hanya diminati 10 persen dari responden.
Sementara itu, 79 persen responden mengatakan mereka mengandalkan sumber-sumber daring seperti situs berita, jejaring video, siniar, dan chatbot akal imitasi (AI), sedangkan televisi digunakan 44 persen responden. Akan tetapi, secara umum tingkat konsumsi berita di semua platform sudah berangsur turun sejak 2021.
Dewan Pers mencatat, seiring dengan beralihnya 75 persen kue iklan nasional dari media berita ke platform digital, 1.200 karyawan perusahaan media kehilangan pekerjaan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga mencatat 549 jurnalis kehilangan pekerjaan sepanjang 2025, naik dari 373 pada 2024.
Pada saat yang sama, pers di Indonesia pasca-Orde Baru nyatanya tak pernah bebas dari ancaman. Ancaman ini dilegalkan oleh, antara lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebelum direvisi dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dua kali.
Dalam tulisannya dalam buku Politics and the Media in Twenty-First Century Indonesia: Decade of Democracy (2010), Steele mengatakan peraturan tersebut gagal konsisten menjamin hak jurnalis serta menimbulkan rasa takut akan adanya tuntutan hukum, terutama dari pihak-pihak kaya dan berkuasa.
Situasi berpotensi makin buruk karena pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang menggodok Rancangan UU (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang oleh kelompok masyarakat sipil dikhawatirkan akan mendiskreditkan kerja jurnalistik dan opini publik sebagai intervensi asing. Ancaman makin besar akibat kehadiran RUU Penyiaran dan RUU Kemanan dan Ketahanan Siber.
Satu-satunya bentuk dukungan pemerintah bagi industri pers Tanah Air melalui jalur regulasi hanyalah Peraturan Presiden Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang lebih dikenal dengan istilah Publisher Rights.
Pasal 5 perpres itu menerakan berbagai bentuk dukungan yang “wajib” diberikan platform digital seperti Google, Meta (Facebook), dan X. Ini mencakup membantu komersialisasi berita dari perusahaan pers, melaksanakan pelatihan dan program lainnya untuk mendukung jurnalisme, serta “memberikan upaya terbaik” agar algoritma mereka memprioritaskan konten berita.
Namun, poin inti dari perpres tersebut adalah Pasal 5 Huruf f yang mewajibkan platform digital bekerja sama dengan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Pasal 7 menyebutkan ini bisa berbentuk lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data, atau lainnya dengan landasan perjanjian komersial.
Skema kerja sama ini mirip dengan News Media Bargaining Code (NMBC) di Australia, negara pertama di dunia yang menerbitkan aturan hukum yang mengikat platform digital dengan kewajiban komersial untuk turut membiayai jurnalisme.
Logika yang mendasari skema ini, menurut penelitian Terry Flew et al yang diterbitkan di jurnal Information, Communication & Society pada 2024, adalah asumsi bahwa Google dan Meta mendapatkan keuntungan finansial dari kehadiran konten berita di platform mereka. Dampaknya, audiens sangat mungkin menggunakan platform mereka lebih sering dan lama, misalnya untuk mendiskusikan berita, sehingga terpapar pada lebih banyak iklan.
“Para pemangku kepentingan mengidentifikasi pertukaran nilai yang timpang antara platform digital dan media berita, sehingga mereka mencari cara mengatasinya dengan mewajibkan platform digital membayar perusahaan media berita,” tulis Flew et al. Dengan kata lain, NMBC diciptakan untuk menjaga kompetisi yang adil dalam industri informasi.
Mengutip Benedetta Brevini dalam penelitian yang dimuat di jurnal Javnost: The Public pada 2023, dari setiap 100 dolar Australia yang digunakan untuk iklan di media, 53 dolar masuk ke kantong Google dan 28 dolar ke Facebook.
Efektif berlaku pada 2021, NMBC memberikan kewenangan kepada menteri keuangan federal untuk menunjuk dan mewajibkan platform digital, terutama Google dan Meta, untuk membayar perusahaan media arus utama atas penggunaan konten berita di platform mereka.
Diana Bossio et al dalam penelitian yang diterbitkan jurnal New Media & Society pada 2025 mencatat bahwa pada derajat tertentu, NMBC dianggap sukses. Aturan itu mampu membuat Google secara sukarela segera membuat kerja sama komersial selama maksimal tiga tahun dengan 20 perusahaan media, sedangkan Facebook dengan 14 entitas bisnis berita.
Kedua perusahaan platform raksasa itu menggelontorkan 200 juta dolar Australia (sekitar Rp 2 triliun). Namun, perlu dicatat bahwa platform tak semata-mata ingin mendukung jurnalisme, melainkan berkepentingan untuk menghindari penunjukkan oleh menteri keuangan yang bisa saja berakibat pada nilai pembayaran yang lebih mahal.
Aspek penunjukan inilah yang menjadi pembeda utama antara NMBC dengan Perpres tentang Publisher Rights. Perpres tersebut menggunakan kata “wajib” pada Pasal 5, tetapi tidak menyediakan pasal-pasal yang menciptakan struktur insentif yang memaksa platform digital tunduk pada pemerintah dan melaksanakan “kewajiban” mendukung jurnalisme.
Berdasarkan pemberitaan Kompas hampir setahun lalu, Google di Indonesia menyatakan masih meninjau isi Perpres dan pedoman turunannya, sedangkan Meta tak memberi tanggapan. Belum ada pula kabar tentang organisasi media di Indonesia yang berhasil membuat kerja sama dengan kedua platform tersebut.
Untuk sementara, Google masih memfasilitasi konten berita di fitur Berita Google dan Discover sembari menyediakan materi pelatihan jurnalisme lewat Google News Initiative. Sebaliknya, Meta telah menghilangkan tab Facebook News sejak 2023 sehingga pengguna tak dapat dengan mudah menemukan pranara luar laman berita. Ini mengakibatkan penurunan jumlah kunjungan (traffic) ke situs berita, sebagaimana diungkapkan Flew et al.
Di tengah situasi ini, Dewan Pers dalam perayaan Hari Pers Nasional di Serang, Banten, mendeklarasikan desakan kepada pemerintah untuk memastikan kepatuhan platform digital pada Perpres tentang Publisher Rights dengan meningkatkan statusnya menjadi UU agar lebih mengikat secara legal.
Akan tetapi, pengalaman Australia membuktikan bahwa kerja sama komersial antara platform digital dengan perusahaan pers tak serta merta mengatasi ketimpangan pendapatan dalam industri media arus utama.
Pertama, NMBC melanggengkan dominasi perusahaan-perusahan media arus utama yang dikuasai segelintir perusahaan, seperti News Corp milik taipan media Rupert Murdoch dan Nine Entertainment. Dua perusahaan ini mewakili beberapa koran paling menonjol di Australia, seperti The Australian, Herald Sun, Sky News, dan News.com.au (News Corp) serta Sydney Morning Herald, The Age, dan Australian Financial Review (Nine Entertainment).
Ini disebabkan oleh kecenderungan platform digital untuk bekerja sama dengan koran-koran besar yang lebih memberikan nilai tambah. Brevini mencatat, Nine Entertainment dirumorkan mendapatkan 30 juta dolar per tahun, sedangkan himpunan 160 koran rural dalam Country Press Australia disebut hanya mendapatkan 1 juta dolar per tahun.
Para wartawan terus mendesak pemerintah membantu organisasi berita arus utama melalui implementasi Perpres Publisher Rights dan revisi UU No 28/2014 tentang Hak Cipta.
Kedua, nilai kerja sama komersial dalam bingkai NMBC tak perlu diungkap secara publik. Tatanan ini memberikan kekuatan besar bagi platform digital untuk menentukan besaran pembayaran. Bossio et al menggambarkannya dengan istilah sikap “take it or leave it”.
Ketiga, tidak ada jaminan bahwa suntikan dana tersebut akan dimanfaatkan oleh perusahaan berita untuk membiayai liputan-liputan investigatif atau yang sejalan dengan kepentingan publik, seperti diungkapkan Flew et al.
Melihat sifatnya yang komersial, NMBC jelas masih melihat berita sebagai komoditas alih-alih syarat utama bagi berfungsinya demokrasi. Yang menjadi korban adalah warga Australia di daerah rural yang kekurangan sumber berita, sementara organisasi berita lokal di tempat mereka megap-megap karena kekurangan pemasukan.
Sementara itu, di Tanah Air, para wartawan terus mendesak pemerintah untuk membantu organisasi berita arus utama melalui implementasi Perpres Publisher Rights dan revisi UU No 28/2014 tentang Hak Cipta. Mereka juga meminta dukungan finansial dari pemerintah, sebagaimana mantan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pernah meminta pemerintah untuk belanja iklan ke perusahaan pers.
Investasi dana publik sebenarnya tidak asing di berbagai negara. Di Swedia, Norwegia, dan Finlandia, pemerintah membebaskan atau memangkas pajak pertambahan nilai untuk penjualan dan langganan koran, sedangkan Kanada menyubsidi penggajian wartawan di daerah yang rawan gersang berita (news desert).
Melihat wacana regulasi saat ini, sulit untuk membayangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan dana publik untuk jurnalisme, apalagi di tengah gelombang efisiensi yang sedang berlangsung.



