Jakarta, tvOnenews.com - Anak jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, Eva Meliani Boru Pasaribu, mengadukan kasus pembunuhan yang menewaskan keluarganya ke Komisi XIII DPR RI.
Dalam forum tersebut, Eva menyoroti adanya perbedaan perlakuan hukum antara pelaku sipil dan anggota militer.
Eva menilai, dari pengalaman yang dialaminya, hak konstitusional korban untuk mendapatkan keadilan, perlindungan, serta kepastian hukum belum terpenuhi.
Hal itu, menurutnya, dipicu oleh perbedaan penanganan hukum berdasarkan status institusional pelaku.
"Saya sebagai korban merasa seolah berhadapan dengan tembok tebal ketika mencari keadilan, bukan karena kurangnya bukti, melainkan karena identitas institusional dari pihak yang diduga terlibat," ujar Eva dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (9/2/2026).
Ia berharap, Komisi XIII DPR RI dapat menjadikan kasus yang dialami keluarganya sebagai gambaran nyata bahwa perbedaan sistem hukum bagi sipil dan militer telah melahirkan ketidakadilan yang substansial.
"Saya memohon agar DPR mempertimbangkan bahwa setiap orang tanpa terkecuali harus berada pada posisi setara di hadapan hukum, dan proses terhadap anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana terhadap warga sipil seharusnya tidak berdiri di luar mekanisme yang dapat diawasi secara publik," kata Eva.
Sebagai informasi, Rico Sempurna Pasaribu bersama istri, anak, dan cucunya tewas setelah rumah mereka dibakar oleh pelaku pada 27 Juni 2024 di Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran Rico dikenal aktif memberitakan isu perjudian, yang diduga kuat menjadi motif pembunuhan.
Pengadilan Negeri Kabanjahe sebelumnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting dan Yunus Tarigan, sementara Rudi Sembiring dihukum 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding karena menilai putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan pidana mati.
Berdasarkan rilis LBH Medan, Rabu (3/9/2025), Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis seumur hidup terhadap Bebas Ginting dan Yunus Tarigan.
Sementara hukuman Rudi Sembiring diperberat dari 20 tahun menjadi penjara seumur hidup. Dengan demikian, ketiga terdakwa kini dijatuhi hukuman yang sama. (rpi/muu)

