Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah telah menyiapkan kebijakan baru yang memungkinkan sertifikat kekayaan intelektual dijadikan sebagai agunan.
Kebijakan ini disebut sebagai yang pertama kali diterapkan dalam sejarah Republik Indonesia.
“Pemerintah Republik Indonesia atas usul Kementerian Hukum, sekarang sudah menyiapkan sertifikat berbasis kekayaan intelektual. Sertifikat kekayaan intelektual, apakah itu sertifikat hak cipta, merek, paten, dan lain-lain sebagainya, itu bisa dijadikan agunan,” kata dia dalam kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Callout di UI, Depok, Senin (9/2).
Ia menyebut kebijakan ini bertujuan memperkuat posisi ekonomi para kreator, peneliti, dan pelaku inovasi agar karya intelektual mereka memiliki nilai ekonomi yang diakui secara formal.
Supratman juga mendorong civitas academica, khususnya peneliti di perguruan tinggi, untuk mendaftarkan paten dan kekayaan intelektual mereka.
“Kepada seluruh peneliti yang ada di UI, tolong patennya didaftarkan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa selama paten tersebut belum dikomersialkan, biaya pendaftarannya ditanggung oleh pemerintah.
“Karena sepanjang tidak dikomersilkan, biayanya nol rupiah. Adik-adik yang punya paten ya, mau daftar, mau paten biasa atau sederhana, sepanjang belum dikomersilkan, maka kami memberikan perlindungannya dan itu biayanya gratis,” tandas Supratman.


