KPK Wanti Celah Korupsi di Lingkup Hakim, Gandeng MA Dorong Pencegahan

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan celah yang biasa dimanfaatkan oleh oknum hakim sebagai ladang korupsi. Ibnu menyebut celah-celah tersebut mulai dari penetapan hakim hingga berkaitan dengan putusan.

"Jadi begini, pada prinsipnya itu adalah resiko yang terjadi, resiko korupsi yang terjadi di peradilan. Banyak sekali resiko korupsi, mulai dari penetapan hakim, kemudian mulai dari bisa juga penangguhan penahanan, bisa juga dalam putusan, dalam penetapan, dan dalam eksekusi. Itu namanya resiko terjadinya korupsi di badan peradilan," kata Ibnu kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Ibnu menjelaskan, sejatinya pimpinan Mahkamah Agung selalu memberikan wejangan, nasehat, dan senantiasa mengajak untuk tidak melakukan korupsi. Bahkan, kata dia, Mahkamah Agung kerap melakukan pembinaan dengan kunjungan hingga menghadiri PTSP alias Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"KPK juga bersama-sama dengan Mahkamah Agung melakukan pendidikan dan pencegahan. Kami sudah hadir di beberapa tempat, sekarang sudah ke Pengadilan Tinggi. Misalnya, saya sudah datang ke Pengadilan Tinggi Semarang, kemudian Surabaya, kemudian Manado, kemudian Yogyakarta," terang Ibnu.

"Kita kumpulkan rekan-rekan hakim tinggi, beserta seluruh Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, terus kemudian ada Panitera, Sekretaris untuk bersama-sama kita. 'Ayo, di mana sih risiko korupsi itu? Bagaimana cara kita menimbulkan, mengetahui kembali mencegah korupsi'," sambungnya.

Baca juga: Gratifikasi Rp 2,5 M Diungkap, KPK Usut Penerimaan Lain ke Waka PN Depok

Dia mengatakan, dengan adanya pendidikan sebagai upaya pencegahan ini diharapkan para hakim maupun keluarga peradilan enggan untuk melakukan tindakan korupsi. Namun di sisi lain, Ibnu menyebut, ketika upaya-upaya pencegahan sudah dilakukan dan masih ditemukan hakim yang menyeleweng, makan giliran bagian penindakan yang wajib melaksanakan tugas serta fungsinya.

"Kalau penindakan, kalau itu sudah terjadi demikian, apa boleh buat? Yang namanya pelanggaran tetap harus ditindak. Tapi alangkah lebih baiknya dengan mendidik dan mencegah," pungkasnya.

Baca juga: Wakil Ketua MA Yakin Kasus Suap Hakim PN Depok Terjadi Sebelum Tunjangan Naik




(kuf/dwr)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Selamat! Pangeran Mateen Sambut Kelahiran Putri Pertamanya
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Pencurian Sumber Daya Alam
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
79,9 Persen Puas Kinerja Prabowo, Istana: Kita Tidak Kejar Hasil Survei
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
4 Fakta Terkuak soal Pria Diduga Gendong Mayat Rupanya Bawa Biawak
• 16 jam laludetik.com
thumb
Dirregident Korlantas: E-BPKB Perkuat Layanan Digital Kepolisian
• 3 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.