Pengadaan Chromebook 2020-2021 tanpa Keterlibatan LKPP, Harga Ditetapkan Kementerian

mediaindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita

Direktur Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Aris Supriyanto, mengungkapkan bahwa dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada tahun 2020-2021, LKPP tidak terlibat sama sekali. Aris menjelaskan bahwa pengadaan tersebut sepenuhnya dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tanpa adanya koordinasi atau keputusan harga dari LKPP.

Pernyataan tersebut disampaikan Aris saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (9/2/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa Roy Riady mempertanyakan apakah penetapan harga untuk pengadaan laptop tersebut melalui LKPP.

"Apakah dalam pengadaan tahun 2020-2021, penetapan harga tersebut melibatkan LKPP?" tanya jaksa.
"Sepengetahuan saya tidak," jawab Aris tegas.

Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Dilanjutkan

Aris kemudian menjelaskan bahwa pada tahap pengadaan Chromebook 2020 dan 2021, Kementerian Pendidikan langsung menetapkan harga serta syarat-syarat lain yang berlaku untuk produk-produk yang dapat diikutkan dalam proses pengadaan.

Jaksa kemudian beralih ke pengadaan Chromebook di tahun 2022 yang melibatkan LKPP dalam konsolidasi harga. "Apakah salah satu alasan konsolidasi harga itu karena spesifikasi yang sama, namun harga cenderung lebih tinggi?" tanya jaksa.

Aris mengonfirmasi bahwa salah satu alasan dilakukannya konsolidasi harga pada 2022 adalah karena disparitas harga antar produsen yang dianggap terlalu tinggi untuk spesifikasi yang serupa.

Baca juga : Pemkab Lampung Selatan Perkuat Transformasi Pengadaan

“Betul, jadi konsolidasi itu dilakukan karena perbedaan harga yang tidak wajar antara produsen dengan spesifikasi yang serupa,” jawab Aris.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun terkait program Digitalisasi Pendidikan. Jaksa menyebutkan, kerugian tersebut terdiri dari dua unsur utama: pengadaan Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa juga menilai bahwa pengadaan CDM tidak diperlukan dalam program tersebut dan bahkan dianggap merugikan negara. Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dipandang bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai.

Salah satu masalah yang disorot adalah ketidakmampuan Chromebook untuk digunakan secara maksimal di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) yang memiliki keterbatasan jaringan internet.

Selain kerugian negara, Nadiem juga didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar. Jaksa menyebutkan bahwa Nadiem menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan Chromebook yang menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade, yang menguntungkan Google dalam menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.

"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan wewenang untuk mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook dengan menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google sebagai pihak yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia," ujar jaksa.

Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem, menurut jaksa, berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sumber dana untuk PT AKAB dikatakan sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786 juta dolar AS.

Selain itu, jaksa juga mengaitkan hal tersebut dengan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, termasuk harta berupa surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-10)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kenalan Lebih Dalam dengan Retinol, Mulai dari Manfaat hingga Efek Sampingnya
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Bukan Sekadar Relaksasi, Sheet Mask Bisa Kejar Hasil Cepat Lho Beauty!
• 14 jam laluherstory.co.id
thumb
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Berkas Tiga Tersangka Segera Dilimpahkan
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Aditya Zoni Berharap Bantuan untuk Sang Kakak: Ammar Zoni Anak Bangsa yang Tersesat, Negara Harus Menyelamatkan
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Ancaman Baru di Era AI, Pimpinan Infrastruktur dan Keamanan Harus Amankan Pabrik AI
• 23 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.