Grid.ID – Aktor Ammar Zoni melakukan langkah mengejutkan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Ia secara terang-terangan menunjukkan sebuah map berkas yang diakuinya sebagai surat permohonan perlindungan hukum dan amnesti yang ditujukan langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya di lorong pengadilan, Ammar merasa dirinya adalah "aset bangsa" yang patut diselamatkan dari jeratan penjara melalui jalur rehabilitasi medis.
Merasa Puas dengan Saksi Ahli
Ammar mengaku sangat lega setelah mendengarkan keterangan para saksi ahli dalam persidangannya. Menurutnya, kesaksian tersebut membuka mata banyak pihak mengenai posisi penyalahguna narkotika sebagai korban, bukan kriminal murni.
"Alhamdulillah sangat puas, makasih ya sudah mau ngumpulin semua saksi ya," ujar Ammar Zoni di depan awak media usai sidang.
Di sela-sela wawancara, Ammar juga menunjukkan surat yang telah ia siapkan. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan atensi khusus pada kasusnya melalui kewenangan pemberian amnesti atau grasi.
"Dan ini juga nih sebenarnya nih, saya sudah nulis nih ya nanti kamu bawa nih, saya sudah membuat surat permohonan," ungkap Ammar Zoni.
"Ini buat surat permohonan kepada Presiden, yang isinya surat permohonan untuk perlindungan dan permohonan grasi atau amnesti atau abolisi. Pada Bapak Presiden kita, kami memohon nanti kamu tolong sampaikan juga ya atas nama saya," imbuhnya.
Salah satu penasihat hukum Ammar Zoni, Wilman, menegaskan bahwa langkah ini diambil sejalan dengan semangat pemerintah dalam memberantas narkoba namun tetap melindungi para korban pecandu.
"Ya, jadi Bang Ammar ingin menyampaikan permohonan kepada Bapak Presiden Prabowo yang sesuai dengan program beliau untuk memberantas narkotika. Jadi Bang Ammar mengajukan permohonan amnesti dan juga permohonan perlindungan hukum," jelas Jon Mathias.
Ammar meyakini bahwa sebagai figur publik yang pernah berkarya di tingkat internasional, ia masih memiliki manfaat besar bagi negara sebagai aset generasi penerus.
"Biar bagaimanapun kan saya juga sudah banyak, ya bukannya sayalah yang harus ngomong lah ya, tapi Ibuk lah yang harus ngomong bagaimana saya mengharumkan Indonesia. Biar bagaimanapun saya kan warisan, eh, aset bangsa ini kan, generasi penerus," tutur Ammar.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seorang pecandu adalah orang yang sakit secara mental. Atas dasar tersebut, ia merasa tidak seharusnya ditindak secara hukum, namun harus direhabilitasi.
"Penyalahguna narkotika yang tadi disampaikan oleh saksi itu adalah yang sakit addict. Jadi sakit addict itu tidak bisa saat ini sakit, saat ini disembuhkan. Jadi ada suatu prosesnya," ujarnya.
"Nah, ini yang harus menjadi perhatian. Kenapa saya masih mendampingi, ya itu semua perhatian karena Bang Ammar ini adalah korban," tutup Jon Mathias.
Sebagai informasi, Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Cipinang. Jaksa Penintut umum mengungkapkan aksi Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. (*)
Artikel Asli



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383964/original/082146600_1760706112-Mensesneg_Prasetyo_Hadi.jpg)