Dianggap Berbahaya seperti Rokok, Produk Mamin Tinggi Gula Bakal Diberi Label

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan pemerintah akan memberi label khusus pada produk makanan dan minuman (mamin) yang mengandung kadar gula yang tinggi.

Zulhas menyebut tingginya konsumsi gula di Indonesia memicu meningkatnya penyakit gula, termasuk di kalangan generasi muda.

“Ternyata kita itu banyak yang kena, muda-muda sudah kena penyakit gula, dan kita termasuk pemakan gula yang tertinggi,” kata Zulhas dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Untuk itu, Zulhas menyebut pemerintah telah membentuk tim untuk merumuskan format pelabelan agar konsumen dapat mengetahui risiko gula berlebih.

“Agar orang tahu kalau saya minum ini risikonya. Kayak rokok. Ternyata pembunuh nomor satu kan gula. Gula nomor satu,” lanjutnya.

Dia menjelaskan kebijakan pelabelan pada mamin ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 (PP 1/2026) tentang Keamanan Pangan, pengganti PP Nomor 86 Tahun 2019.

Baca Juga

  • Zulhas Soal Prabowo 2 Periode: 5 Tahun Tak Cukup
  • Zulhas: Bangunan Fisik 30.000 KopDes Merah Putih Rampung Maret 2026
  • Zulhas Klaim Jumlah Penerima MBG Tembus 60 Juta Januari 2026

Selain itu, Zulhas menambahkan bahwa pemerintah juga memutuskan pembentukan Task Force pusat dan daerah untuk menghadapi darurat pangan, termasuk masalah pada produk perikanan, rempah-rempah, maupun makanan yang terkontaminasi residu.

Task Force ini melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan pihaknya tengah menyusun peraturan pelabelan yang akan mengatur kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk mamin. Adapun, batas kandungan akan mengacu pada standar ilmiah dan kodeks internasional dari WHO dan FAO.

Taruna menjelaskan bahwa aturan pelabelan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat secara keseluruhan, mencegah risiko penyakit akibat konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan, yang menjadi penyebab utama berbagai penyakit degeneratif.

Nantinya, pelabelan menjadi tanggung jawab produsen mamin dengan pengawasan BPOM. “Kemasannya kan dia akan memproduksi, dia akan menyebarkan, mendistribusikan, menjual tentu. Tetapi penjualnya, produsennya, pabriknya yang melabeli itu harus ikut aturan yang kita buat,” jelas Taruna.

Lebih lanjut, Taruna menjelaskan penyusunan aturan pelabelan tidak hanya berupa sosialisasi dengan industri, melainkan melalui proses harmonisasi dengan kementerian terkait.

Dalam hal ini, draf aturan dari BPOM harus mendapat persetujuan Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta asosiasi pelaku usaha makanan, sebelum akhirnya didaftarkan ke Kementerian Hukum untuk diundangkan.

“Sekarang on progress untuk sampai itu [diundangkan]. Targetnya tahun ini selesai, secepatnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Taruna menilai kebijakan ini juga dapat menjadi peta jalan penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

“Saya kira salah satunya akan ke sana [cukai MBDK]. Karena itu bagian ada nanti namanya punishmentand reward, mungkin kalau dia lakukan pelabelan itu ada reward-nya. Kalau dia tidak lakukan ada punishment-nya,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PM Anutin Charnvirakul Menang Telak di Pemilu Thailand
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Hal Menarik dari Pembukaan Olimpiade Milano Cortina 2026
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Lalat China Mendadak Kepung AS, Ilmuwan Ungkap Cara Pindah Benua
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polisi Pastikan Tak akan Panggil Paksa Bahar bin Smith jika Kooperatif
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tabrakan di jalan tol Yamuna India tewaskan enam orang
• 14 menit laluantaranews.com
Berhasil disimpan.