Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengakui, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang tidak memenuhi kriteria masih cukup banyak, bahkan mencapai sekitar 41 persen karena tergolong sebagai masyarakat mampu.
Dia menjelaskan, kelompok itu berada di desil 6-10, dimana mereka seharusnya tidak lagi mendapatkan bantuan iuran dari negara.
"Masih ada sekitar 41 persen masyarakat PBI JKN yang berada pada desil 6-10, yang seharusnya tidak menjadi PBI JKN," kata Purbaya dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR terkait jaminan sosial, Senin, 9 Februari 2026.
- [tangkapan layar]
Dia menambahkan, sisanya yakni sekitar 59 persen peserta BPJS PBI, tercatat masih berada pada kelompok desil 1-5. Mereka adalah kelompok yang layak menerima bantuan pemerintah, karena masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
Purbaya menegaskan, sektor kesehatan tetap menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam merancang APBN di tahun 2026.
Dimana, pemerintah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 247,3 triliun, untuk memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berjalan efektif dan tepat sasaran di tahun ini.
Anggaran sebesar itu diketahui naik 13,2 persen dibandingkan alokasi tahun 2025, seiring upaya pemerintah memperkuat layanan kesehatan masyarakat.
"Mencakup di dalamnya sebesar Rp 247,3 triliun untuk mendorong efektivitas program JKN, dengan dukungan iuran bagi PBI untuk 96,8 juta peserta,” ujar Purbaya.
"Dengan anggaran tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan medis," ujarnya.



