JAKARTA, KOMPAS — Praktik penggunaan rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal-usul dana terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Salah seorang terdakwa, Irvian Bobby Mahendro yang dijuluki ”Sultan” Kemenaker, bahkan menggunakan identitas adik ipar hingga pekerja rumah tangga untuk menampung dan memutar uang hasil pemerasan.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/2/2026). Selain Irvian, sidang juga digelar untuk 10 terdakwa lain, salah satunya mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Sidang juga digelar untuk terdakwa Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Dahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta Temurila dan Miki Mahfud.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi. Mereka di antaranya, Nova Alisa Putri dan Iin Martina yang merupakan adik ipar dan pekerja rumah tangga (PRT) Irvian. Saksi lain adalah Alfian Budi Prasojo yang merupakan vendor percetakan.
Sidang lanjutan dipimpin oleh Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan sebagai hakim anggota. Sidang mengungkap peran sentral istri terdakwa Irvian Bobby, Fitriah Handayani, dalam mengumpulkan rekening-rekening pinjaman.
Di hadapan majelis hakim, Nova yang juga bekerja sebagai staf administrasi di PT Sentra Sertifikasi Indonesia, mengungkapkan bahwa rekening BCA pribadinya dibuka pada Juli 2022. Tak lama setelah rekening aktif, kakaknya, Fitriah Handayani, meminta Nova menyerahkan seluruh akses perbankan tersebut untuk keperluan terdakwa.
”Saya serahkan semua, buku tabungan dan kartu ATM. Untuk token, saya juga diminta mengurusnya, lalu diserahkan ke Bu Fitri. Saya tidak pegang apa-apa lagi,” ujar Nova menjawab pertanyaan jaksa.
Suasana sidang sempat memanas ketika Jaksa menanyakan kepada Nova mengenai data mutasi rekening. Jaksa mengungkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal adanya penarikan tunai fantastis dengan total Rp 4,4 miliar dalam dua hari berturut-turut pada 22 dan 23 Oktober 2022. Meski bukti mutasi bank terpampang jelas, Nova bersikeras membantah mengetahui transaksi tersebut.
”Saya tidak tahu, Pak. Saya tidak pernah menarik uang sebanyak itu. Itu terlalu besar,” kata Nova.
Nova berdalih, keterangannya dalam BAP yang mengakui bahwa penarikan uang tersebut atas perintah Fitriah, dibuat karena ia merasa tertekan oleh penyidik.
Bantahan Nova ini menjadi sorotan majelis hakim dan jaksa. Terungkap fakta dalam BAP bahwa rekening tersebut akhirnya ditutup dan dikosongkan hingga tersisa saldo Rp 20.000 atas perintah Fitriah, tak lama setelah rangkaian transaksi bernilai miliaran rupiah itu tuntas.
Majelis Hakim lantas mendalami detail kepemilikan token BCA pada rekening para saksi. Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana membandingkan fasilitas perbankan yang diterima Nova dengan saksi Iin Martina.
Iin, yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga juga mengaku diperintahkan membuka rekening untuk menampung dana. Namun, berbeda dengan Nova, Iin hanya diminta menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM tanpa pernah memegang token.
”Ibu waktu buka rekening BCA terima token tidak?” tanya Hakim Nur Sari.
”Tidak. Hanya ATM saja dengan buku tabungan,” jawab Iin Martina.
Hakim Nur Sari menilai, perbedaan fasilitas ini menunjukkan adanya pemilahan profil nasabah oleh pihak bank yang dimanfaatkan terdakwa. Rekening Iin dinilai sebagai profil nasabah biasa sehingga tidak diberikan fasilitas token untuk limit transaksi besar. Sebaliknya, rekening Nova sejak awal dilengkapi token, yang memungkinkan akses transaksi dalam jumlah jauh lebih besar.
Selain modus meminjam nama kerabat, sidang juga mengungkap penggunaan uang tunai untuk menghilangkan jejak digital. Saksi Alfian Budi Prasojo, vendor percetakan blanko sertifikat K3, mengaku rutin memberikan fee sekitar 8 persen dari nilai proyek kepada terdakwa Irvian.
Alfian mengaku, uang tersebut biasanya diserahkan sevara tunai di area tertutup di kantor kementerian untuk menghindari pantauan.
”Kalau tunai biasanya saya serahkan di tangga darurat kantor Kemnaker, langsung diserahkan ke terdakwa,” ujar Alfian.
Selain di tangga darurat kantor, Alfian juga mengakui pernah mengantarkan uang langsung ke kediaman terdakwa Sekarsari Kartika Putri di kawasan Kreo, Tangerang. Hal ini diperkuat dengan pembacaan BAP oleh jaksa yang dibenarkan oleh saksi.
Dalam sidang sebelumnya, Senin (26/1/2026), terungkap bahwa para terdakwa sempat menggunakan rekening suami salah satu staf, Sekarsari Kartika Putri, untuk menampung uang hasil pemerasan.
Saksi Nila Pratiwi Ihsan, Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3, mengungkapkan bahwa rekening penampungan kemudian dialihkan ke rekening vendor percetakan ketika praktik mereka mulai tercium aparat penegak hukum.
Uang hasil pungutan liar terhadap perusahaan PJK3 tersebut, menurut pengakuan para saksi, digunakan untuk menutupi biaya operasional kantor yang minim, seperti membeli tinta dan blangko, sebelum sisanya dibagi-bagikan kepada pejabat dan staf dengan sistem ”kira-kira” tanpa persentase yang jelas.

