Kritik Publik Menguat, Pemerintah Tetap Lanjut Rumuskan Perpres TNI Atasi Terorisme

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Di tengah kritik publik yang terus menguat, pemerintah tetap melanjutkan perumusan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Pola terorisme yang telah berubah dinilai membutuhkan perubahan penanganan secara cepat. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengatur pelibatan TNI dalam peraturan presiden bukan melalui revisi Undang-Undang TNI.

Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme beredar dalam beberapa hari terakhir. Naskah yang belum bernomor dan belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP), dengan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat ditemui seusai Rapat Pimpinan TNI/Polri di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/2/2026), membenarkan, rancangan perpres mengenai pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme masih terus digodok. Pemerintah mempertimbangkan semua aspek yang berkaitan, tidak terkecuali mengenai tugas pokok dan fungsi TNI. Dalam proses ini, dipastikan agar pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak keluar dari tugas pokoknya sebagai penjaga kedaulatan negara.

Bagaimanapun, kata Prasetyo, pelibatan TNI dan aturan yang menaunginya kini dibutuhkan. Sebab, pemerintah menilai bahwa aksi terorisme terus berkembang. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan dan strategi yang berbeda pula untuk menanganinya.

”Mau tidak mau kita menyadari bahwa segala sesuatu berkembang. Di situlah kemudian dibutuhkan aturan-aturan dan dibutuhkan penanganan-penanganan yang dapat mengantisipasi hal tersebut,” kata Prasetyo.

Bagi pemerintah, lanjutnya, perpres merupakan produk hukum yang tepat untuk mengatur pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Sebab, perumusan dan pengesahannya bisa dilakukan dalam waktu relatif lebih cepat dibandingkan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Lebih dari itu, UU TNI juga baru direvisi dan disahkan beberapa waktu lalu.

Baca JugaPeran TNI Tangkal Terorisme Masih Mengundang Perdebatan

Berdasarkan catatan Kompas, revisi UU TNI disahkan menjadi undang-undang pada Maret 2025 atau hampir setahun lalu. Revisi UU yang dimulai pada Februari 2025 itu menuai penolakan publik karena dinilai bakal mengembalikan Dwi Fungsi ABRI karena memperluas peran militer dalam ranah sipil. Revisi UU TNI juga menjadi sorotan publik karena prosesnya yang tidak transparan, singkat, dan tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan, tidak mengikuti perkembangan perumusan perpres mengenai pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme secara detail. Namun, menurut dia, seluruh warga negara memiliki kewajiban untuk mempertahankan dan mengamankan negara, tidak terkecuali TNI. Hanya saja, dibutuhkan pengaturan agar peran yang dilakukan tetap sesuai dengan tugas pokok TNI.

”Kalau kami mau (diikutkan) ikut di situ, misalnya, ya, kenapa tidak? Tinggal porsinya didiskusikan supaya jangan ini, ya. Kami ikut hukum saja, aturan,” ujar Maruli.

Menurut dia, jika TNI ditugaskan untuk turut mengatasi terorisme itu merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Ia mencontohkan, TNI bisa melakukan pencegahan dini terhadap aksi terorisme di daerah-daerah melalui peran babinsa. Kendati demikian, ia kembali menegaskan bahwa TNI hanya akan mengikuti rencana dan aturan yang dirancang oleh pemerintah.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), TB Hasanuddin, mengatakan bahwa pelibatan TNI yang diatur dalam perpres yang tengah digodok oleh pemerintah relevan dengan kebutuhan asalkan masih sesuai dengan UU TNI. Ia menjelaskan, mengacu pada UU TNI, pelibatan prajurit pada penanggulangan terorisme dibatasi beberapa hal, antara lain terkait dengan target dari aksi terorisme.

Beberapa target yang dimaksud adalah yang mengancam presiden dan wakil presiden, serta tamu negara setingkat presiden dan wakil presiden. Selain itu, TNI juga bisa dilibatkan dalam aksi terorisme yang terjadi di pesawat terbang, zona ekonomi eksklusif, dan Kedutaan Besar RI. ”Kalau targetnya sipil, (itu merupakan tugas) ya Polri,” kata Hasanuddin.

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar rencana pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme harus tetap sejalan dengan tugas pokok sebagaimana diatur dalam UU. Hal itu penting untuk menjaga profesionalitas TNI. “Pegang saja aturan yang baku,” ujar Hasanuddin.

Kritik publik

Rencana pemerintah untuk menerbitkan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme menjadi sorotan publik. Masyarakat sipil mengkritik rencana tersebut karena dinilai bakal kembali memperluas peran militer dalam ranah sipil setelah UU TNI direvisi. Lebih dari itu, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme juga dinilai keluar dari tugas pokok TNI untuk menegakkan kedaulatan negara, memertahankan keutuhan NKRI, serta melindungi segenap bangsa dari ancaman.

Bahkan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari setidaknya 24 organisasi nonpemerintah menerbitkan kertas kebijakan untuk menolak rancangan perpres tersebut. Kertas kebijakan berjudul “Ancaman Menguatnya Militerisme melalui Rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme dan Dampaknya terhadap Negara Hukum” itu dirilis pada Minggu (8/2/2026) lalu.

Dalam kajian tersebut, koalisi menilai bahwa rancangan perpres problematik baik secara konseptual, normatif, konstitusionalisme, tata kelola demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, maupun efektivitas jangka panjang penanganan terorisme. Secara normatif, pengaturan pelibatan TNi melalui perpres bertentangan dengan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 dan UU TNI, karena semestinya peran itu diatur dalam UU yang diputuskan oleh pemerintah dan DPR.

Dengan demikian, ada mekanisme kontrol yang berjalan dalam pengambilan keputusan politik negara. Pengambilan keputusan politik negara pun tidak direduksi menjadi semata-mata perintah Presiden. Tanpa mekanisme kontrol, itu akan memperlemah supremasi sipil serta pengawasan demokratis terhadap penggunaan kekuatan militer.

Baca JugaPolemik TNI Atasi Terorisme, dari Bungkam Masyarakat Kritis hingga Cacat Formil

Sementara secara subtansial, tugas TNI dalam mengatasi terorisme berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertanahan dan penegakan hukum. Sebab, dalam rancangan perpres disebutkan bahwa TNI nantinya berwenang dalam penangkalan, penindakan, dan pemulihan aksi terorisme.

“Desain kebijakan tersebut berpotensi merusak bangunan sistem peradilan pidana (criminal justice system), menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum sipil, serta meningkatkan risiko pelanggaran HAM, terutama dalam konteks belum tuntasnya reformasi peradilan militer dan lemahnya mekanisme akuntabilitas hukum bagi prajurit TNI dalam operasi keamanan domestik,” sebagaimana tertulis dalam kertas kebijakan.

Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, penanggulangan terorisme semestinya konsisten pada dilakukan pada kerangka penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga-lembaga sipil. Pelibatan TNI hanya dapat dibenarkan secara sangat terbatas, sementara, dan dilakukan dalam ancaman luar biasa. Itu pun harus dilakukan berdasarkan keputusan politik negara, tunduk pada kontrol sipil, ada pengawasan parlemen, serta mekanisme akuntabilitas hukum yang transparan.

“Pemerintah dan DPR seyogianya tidak menjadikan isu terorisme sebagai justifikasi untuk memperluas peran militer dalam ranah sipil, melainkan berfokus pada penguatan kapasitas institusi penegak hukum, mekanisme pencegahan berbasis masyarakat, serta kebijakan pencegahan dan penanggulangan terorisme yang komprehensif, proporsional, dan berorientasi pada keamanan manusia (human security). Menjaga keamanan nasional tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan esensi demokrasi itu sendiri,” tulis koalisi pada kertas kebijakan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rakernas Haidar Alwi Institute, Setia Tegak Lurus Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
• 4 jam laludisway.id
thumb
Rapim TNI-Polri di Istana, Prabowo Ingatkan Stabilitas Keamanan dan Kepercayaan Rakyat
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Waduh! Gus Ipul Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran
• 10 jam laludisway.id
thumb
Afgan Bintangi Film Tunggu Aku Sukses Nanti, Jadwal Syutingnya Pas
• 1 jam lalugenpi.co
thumb
Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
• 15 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.