JAKARTA, DISWAY, ID - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang diduga terlibat peredaran narkoba di Pulau Sumbawa.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Po Mohammad Kholid di Mataram Senin (9/2/2026).
Dalam keterangan resminya, Mohammad Kholid mengatakan kasus ini terungkap saat Polda NTB menangkap anggota Polres Bima Kota Bripka Karol dan istrinya.
Selanjutnya, Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB bergerak ke Polres Bima Kota untuk melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Prabowo Minta TNI-Polri Tak Ragu Naikkan Pangkat Anggota Berdedikasi
BACA JUGA:Hutama Karya Umumkan Penutupan Sementara Ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung
"Dit Resnarkoba Polda NTB mengamankan sabu-sabu seberat netto 488,496 gram. Barang haram itu diduga akan diedarkan di Pulau Sumbawa," ujar Kabid Humas Polda NTB Mohammad Kholid di Mataram.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka. Polisi mengamankan sabu-sabu 488,496 gram di rumah dinas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BACA JUGA:Bocoran Menu MBG di Bulan Ramadan, Awet Tahan Lama untuk Disantap saat Berbuka
BACA JUGA:Terjaring OTT KPK, MA Pastikan Pimpinan hingga Juru Sita PN Depok Diberhentikan
Kholid menyampaikan jika barang haram itu didapatkan dari bandar inisial KI dan rencananya akan diedarkan di Pulau Sumbawa.
“Yang bersangkutan sudah kami tahan,” jelas Kholid.
Selain mengantongi barang bukti, kepolisian juga telah melakukan tes urine. Hasilnya, Malaungi positif amphetamine (ekstasi/MDMA) dan methamphetamine (sabu).



