Adies Kadir Jadi Hakim MK, Jimly Asshiddiqie: Tak Ada Aturan Hukum yang Dilanggar, Hanya Masalah Etika

disway.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Jimly menilai secara normatif tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang dilanggar dalam proses penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK usulan DPR.

Namun, ia menekankan bahwa keputusan mengganti calon yang sebelumnya telah ditetapkan dari Inosentius Samsul ke Adies Kadir menyisakan persoalan etik di internal DPR.

“Secara hukum enggak ada masalah, tapi secara etika. Etikanya itu di DPR. Kok orang yang sudah ditetapkan bisa begitu saja diganti. Ini kan soal etika,” ujar Jimly saat ditemui di Jakarta, Senin 9 Februari 2026.

BACA JUGA:Jimly Asshhidqie: Jika Ada Potensi Abuse dalam KUHAP Baru, Segera Uji ke MK Jangan Nunggu 30 Hari

Menurut Jimly, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah-olah ada kepentingan politik tertentu yang bermain dalam proses seleksi hakim konstitusi.

Padahal, MK merupakan lembaga penjaga konstitusi yang seharusnya berdiri di atas kepentingan politik jangka pendek.

Meski demikian, Jimly menegaskan bahwa kritik tersebut tidak diarahkan pada kapasitas personal Adies Kadir.

Ia bahkan mengakui kualitas Adies sebagai sosok yang mumpuni untuk mengemban jabatan hakim konstitusi.

BACA JUGA:Respons Rismon dan Roy Suryo soal Opsi Hukum dari Prof Jimly Terkait Polemik Ijazah Jokowi

"Cacat hukumnya tidak ada, karena memang belum ada aturan yang melarang. Saya pribadi malah senang Pak Adies Kadir terpilih, orangnya bagus dan berkualitas. Tapi ke depan, praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Jimly pun mendorong adanya pengaturan yang lebih tegas terkait mekanisme seleksi dan penetapan hakim MK.

Menurutnya, regulasi yang jelas diperlukan untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman dari tarik-menarik kepentingan politik.

"Harus ada pengaturan ulang agar independensi kekuasaan kehakiman tidak terganggu. Jangan sampai prosesnya seperti ini terus,” katanya.

BACA JUGA:Tancap Gas Usai Dilantik, Jimly: Komisi Reformasi Polri Target Lapor ke Presiden dalam 3 Bulan

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ada Sinyal Positif di Tes Pramusim, Joan Mir Pede Honda Bersaing di Posisi Lima Besar pada MotoGP 2026
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Pimpinan DPD RI soal Laporan Tragedi Gearek: Kekerasan di Papua Bukan Lagi Rahasia Umum!
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Didi Mahardhika Soekarno Tegaskan Kesetiaan kepada Prabowo dan Gerindra
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bursa Saham Asia Menguat Senin Pagi, Nikkei Melonjak hingga 4,2%
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
AHY Serahkan KTA Demokrat ke Merry Riana Bersama Puluhan Komunitas Tionghoa 
• 8 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.