Nasib Eks Menhub Budi Karya di Kasus Suap DJKA Kembali Diungkit, KPK: Jadi, Ditunggu

tvonenews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terbaru mengenai kelanjutan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam skandal dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut saat ini tengah memfokuskan penyidikan pada tersangka berinisial SDW dalam rentetan kasus proyek jalur kereta api tersebut.

"Saat ini kan baru mulai nih untuk saudara SDW pada perkara DJKA. Baru kami mulai penanganan perkaranya atau penyidikannya," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).

Terkait status hukum maupun potensi pemeriksaan kembali terhadap Budi Karya Sumadi, Asep mengimbau agar publik terus memantau perkembangan penyidikan yang tengah berjalan.

"Jadi, ditunggu," tambahnya.

Sebagai catatan, Budi Karya Sumadi terakhir kali memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan penyidik KPK pada 26 Juli 2023 silam. 

Kasus yang mengguncang Kemenhub ini pertama kali mencuat melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Penyidikan kasus ini berkembang pesat. Jika awalnya KPK hanya menetapkan 10 orang tersangka, hingga data per 20 Januari 2026, jumlah tersangka telah membengkak menjadi 21 orang dan melibatkan dua korporasi sebagai tersangka.

Skandal korupsi ini mencakup berbagai proyek strategis, di antaranya pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek kereta api di Makassar (Sulawesi Selatan), sejumlah pembangunan jalur di Lampegan Cianjur (Jawa Barat), hingga perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

KPK menduga kuat adanya praktik lancung dalam penentuan pemenang tender. 

Modus yang digunakan adalah dengan merekayasa proses administrasi hingga pengaturan pemenang proyek oleh pihak-pihak tertentu agar kontrak jatuh ke tangan pelaksana yang telah ditentukan sebelumnya. (ant/dpi)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bonnie Triyana: Pengubahan Definisi Sawit dalam KBBI Gejala anti-Sains
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Intip Line Up Kendaraan Listrik Pacific Bike di IIMS
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Jadwal Pertandingan Ratchaburi FC Vs Persib Bandung di 16 Besar AFC Champions League
• 5 jam lalubola.com
thumb
Xi Jinping Tinjau Kawasan Inovasi TI di Beijing, Dukung Percepatan Pusat Iptek Internasional
• 12 jam lalupantau.com
thumb
ASN Kota Tangerang Dijadikan Teladan Pembayaran Pajak Lewat Pekan Panutan Pajak
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.