Ali Ghufron Mukti Direktur Utama Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat.
Dia bilang, beberapa waktu lalu ada kasus pasien yang mengalami kendala layanan kesehatan karena kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) berstatus nonaktif.
Larangan penolakan pasien gawat darurat diatur dalam Pasal 174 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk kendala administratif.
Pernyataan itu disampaikan Ghufron, Senin (9/2/2026), dalam rapat konsultasi bersama DPR RI, membahas masalah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, khususnya terkait penonaktifan segmen PBI-JK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Ada pasien yang ingin cuci darah katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai. Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu ada di Undang-undang Nomor 17/2023,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sekarang ada sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi seperti gagal ginjal kronik yang status PBI-JK-nya dinonaktifkan seiring proses pembaruan data di Kementerian Sosial (Kemensos).
Walau begitu, Ghufron menegaskan proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI-JK gampang dan cepat berkat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sehingga, pelayanan medis buat peserta bisa tetap berjalan.
Dia mengungkapkan, sampai sekarang sudah memroses reaktivasi 105.508 peserta PBI-JK nonaktif. Tapi, ada 480 peserta yang belum berhasil karena pernah direaktivasi sebelumnya.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2016, yang berkaitan dengan evaluasi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan arsip dinamis, serta penggunaan keamanan dokumen.
Lebih lanjut, Ghufron mengingatkan manajemen rumah sakit jangan mempersulit pasien, khususnya yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengakui ada penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Langkah itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Tujuannya, supaya data penerima bantuan akurat.
Saifullah Yusuf Menteri Sosial menyebut, pada tahun 2025, pihaknya menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta BPJS PBI-JK. Dari jumlah tersebut, 87.591 peserta sudah melakukan reaktivasi kepesertaan.(rid)




