Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp240,65 miliar kepada 151 pihak karena terbukti melakukan manipulasi harga saham sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026.
Total denda keseluruhan yang dikenakan OJK selama periode tersebut mencapai Rp542,49 miliar terhadap 3.418 pihak pelanggar.
Dari jumlah tersebut, denda sebesar Rp159,91 miliar dikenakan akibat keterlambatan penyampaian laporan, sedangkan Rp382,58 miliar dikenakan atas pelanggaran substantif.
"Di mana dari denda Rp382,58 miliar (pelanggaran substantif) ini, senilai Rp240,65 miliar itu dikenakan karena terkait manipulasi perdagangan saham, yaitu kepada 151 pihak," ungkap Eddy Manindo Harahap, Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta.
Sanksi Tambahan dan Penegakan HukumSelain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi tambahan atas pelanggaran substantif, antara lain 9 pembekuan izin, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis, dan 119 perintah tertulis.
Dalam hal penegakan hukum pidana di sektor pasar modal, OJK telah menyelesaikan lima perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Saat ini, terdapat 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang masih dalam proses pemeriksaan, dan 32 kasus di antaranya terindikasi sebagai manipulasi perdagangan harga saham.
"Sedangkan yang masih berproses saat ini adalah 42 kasus dugaan tindak pidana yang masih dalam proses pemeriksaan, di mana 32 kasus di antara 42 ini terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham," ujar Eddy.
Manipulasi tersebut dilakukan dengan berbagai pola, seperti pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.
Beberapa perkara manipulasi saham telah memasuki tahap penyidikan, termasuk kasus saham PT Sriwahana Aditya Tbk (SWAT) yang kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia," tegasnya.
Kasus PT UOB Kay Hian SekuritasOJK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pembekuan izin usaha selama satu tahun kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin emisi efek.
Sanksi tersebut diberikan akibat pelanggaran prosedur penjatahan saham dalam IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Selain pembekuan izin, PT UOB Kay Hian Sekuritas juga dikenakan denda administratif sebesar Rp250 juta.
Induk perusahaannya, UOB Kay Hian Pte. Ltd., turut dikenakan perintah tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening efek.
Pembaruan tersebut wajib diselesaikan dalam waktu 10 hari sejak sanksi ditetapkan, sesuai ketentuan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.




